GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak, Babak Baru Kasus Penganiayaan ke Siswa D, Ternyata Ada Permintaan Rp50 Juta dari Kapolsek

Andre Darmawan selaku Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani membongkar fakta kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di PN Andoolo.
Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:14 WIB
Guru SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Sumber :
  • ANTARA/HO

 Jakarta, tvOnenews.com - Babak baru penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo terbongkar. 

Andre Darmawan selaku Kuasa Hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani mengungkap ada permintaan uang Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di PN Andoolo.

"Penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Andre Darmawan dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebutkan dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.

tvonenews



"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," ujarnya.

Andre Darmawan juga menyatakan berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap Andre Darmawan.

Meski begitu, Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.

"Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka," terangnya.

Dia menuturkan pihaknya ingin membuktikan secara materiil terkait kasus tersebut pada pemeriksaan pokok perkara, agar bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana, dan juga membuktikan bahwa Supriyani telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.

"Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana," pungkasnya.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kuasa Hukum Ibu Tiri Nizam Bantah Tuduhan Kekerasan, Sebut Korban Sakit Sejak Pulang Pesantren

Kuasa Hukum Ibu Tiri Nizam Bantah Tuduhan Kekerasan, Sebut Korban Sakit Sejak Pulang Pesantren

Kuasa hukum ibu tiri Nizam bantah tuduhan kekerasan, sebut Nizam Syafei sudah sakit demam dan lambung sejak pulang dari pesantren sebelum dibawa ke RS.
Haul Guru Bangsa, Perisai Syarikat Islam Nyatakan Sikap Terkait Konflik Timur Tengah

Haul Guru Bangsa, Perisai Syarikat Islam Nyatakan Sikap Terkait Konflik Timur Tengah

Perisai Syarikat Islam menggelar kegiatan Haul Guru Bangsa sebagai momen mengenang jasa para tokoh bangsa pergerakan nasional.
Tak Hanya Kutuk Tingkah AS-Israel Karena Serang Iran, PBNU Harap Indonesia Manfaatkan Posisi di BoP

Tak Hanya Kutuk Tingkah AS-Israel Karena Serang Iran, PBNU Harap Indonesia Manfaatkan Posisi di BoP

PBNU tak hanya mengutuk keras Amerika Serikat dan Israel karena serang Iran. Bahkan, PBNU harap pemerintah Indonesia bisa manfaatkan posisi di BoP.
Terpopuler News: Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 M, hingga Kronologi Kecelakaan Moge di Kulon Progo

Terpopuler News: Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 M, hingga Kronologi Kecelakaan Moge di Kulon Progo

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas senilai Rp8,5 M. Kronologi kecelakaan moge Harley-Davidson menewaskan istri pemilik perusahaan rokok HS
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kandidat Pilpres 2029, Akademisi: Jadi Matahari Baru

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kandidat Pilpres 2029, Akademisi: Jadi Matahari Baru

Nama Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin masuk dalam bursa kandidat perhelatan Pilpres 2029.
Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan

Trending

Persib di WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib di WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Video Nizam Sakit di Dalam Rumah Beredar, Ketua RW Ungkap Warga Sempat Dengar Keributan

Video Nizam Sakit di Dalam Rumah Beredar, Ketua RW Ungkap Warga Sempat Dengar Keributan

​​​​​​​Video Nizam sakit di dalam rumah beredar, Ketua RW ungkap warga sempat dengar keributan dan kondisi rumah ibu tiri di Jampang Kulon kini kosong.
Kronologi Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Lantai 25 Apartemen Surabaya Akibat Angin Kencang

Kronologi Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Lantai 25 Apartemen Surabaya Akibat Angin Kencang

Seorang petugas pembersih kaca gedung terjebak dan terhempas saat angin kencang disertai hujan deras saat berada di ketinggian lantai 25 apartemen, Surabaya
Pemerintah Iran Ungkap Israel Punya Bom Atom Ilegal

Pemerintah Iran Ungkap Israel Punya Bom Atom Ilegal

Pemerintah Iran menyatakan bahwa Israel memiliki bom atom secara ilegal. Kepemilikan itu di luar dari pengawasan lembaga internasional terkait nuklir dan
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
4 Shio yang Akan Dibanjiri Rezeki pada 4 Maret 2026: Macan Hoki Besar, Monyet Waspada Salah Langkah

4 Shio yang Akan Dibanjiri Rezeki pada 4 Maret 2026: Macan Hoki Besar, Monyet Waspada Salah Langkah

​​​​​​​Ramalan shio 4 Maret 2026 memprediksi 4 shio dibanjiri rezeki. Shio Macan hoki besar, sementara Shio Monyet perlu waspada potensi rugi dan salah langkah.
Bursa Transfer Memanas! Inter Milan Incar Alisson, Juventus Bisa Gigit Jari

Bursa Transfer Memanas! Inter Milan Incar Alisson, Juventus Bisa Gigit Jari

Kabar mengejutkan datang dari bursa transfer Serie A. Setelah sebelumnya dikaitkan dengan Juventus, kini Alisson Becker juga masuk dalam radar Inter Milan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT