Hilang Tiga Pekan dan Mangkir dari Panggilan Penyidik, Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Ditangkap saat Kumpul Keluarga
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews - Kejaksaan Agung (Kejagung), menyebut penyidik telah mencari mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB) selama hampir tiga pekan sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu 3 November 2024.
Hal tersebut diungkapkan Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus).
“Sebagai informasi bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti. Kami cari sudah hampir tiga pekan,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir dari laman ANTARA.

- Istimewa
Pencarian tersebut dilakukan setelah tersangka Prasetyo Boeditjahjono beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Abdul Qohar mengatakan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama penyidik Jampidsus kemudian berhasil menangkap Prasetyo di sebuah hotel di Kabupaten Sumedang pada Minggu 3 November 2024 siang WIB.
“Yang bersangkutan sedang bersama keluarga. Kemudian, oleh tim intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan penangkapan yang dilakukan oleh Kejagung adalah untuk penegakan hukum semata.
“Jadi, penangkapan bukan tiba-tiba. Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan. Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti, kami pasti akan cari,” kata dia.
Adapun Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017 ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.
Prasetyo diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Load more