GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Sabtu, 9 November 2024 - 11:19 WIB
Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut.

Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Keppres Nomor 32 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan JDIH Kemensetneg, di sini.

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden. (ant/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Jambret Buat Korban Pingsan di Jakarta Barat Lalu Kembali Hampiri Pura-pura Menolong

Pelaku Jambret Buat Korban Pingsan di Jakarta Barat Lalu Kembali Hampiri Pura-pura Menolong

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang nenek berinisial LSH (70) mengalami pingsan, saat hampir menjadi korban penjambretan di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, Senin (2/3/2026).
Desakan Indonesia Keluar dari Board of Peace Menguat, DPR RI: Kita Sudah Dianggap Pendukung AS-Israel

Desakan Indonesia Keluar dari Board of Peace Menguat, DPR RI: Kita Sudah Dianggap Pendukung AS-Israel

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak pemerintah segera menarik Indonesia dari kerja sama Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Imbas Perang AS vs Iran, Mercedes dan McLaren Batal Uji Coba di Bahrain Jelang F1 2026

Imbas Perang AS vs Iran, Mercedes dan McLaren Batal Uji Coba di Bahrain Jelang F1 2026

Situasi keamanan yang memanas akibat konflik antara Amerika Serikat dan Iran berdampak langsung pada agenda teknis F1 2026.
Cedera Thanacha Sooksod Buat Hi Pass Ketar-ketir, Pemuncak Klasemen Liga Voli Korea Itu Bersiap Datangkan Pemain Asing Baru?

Cedera Thanacha Sooksod Buat Hi Pass Ketar-ketir, Pemuncak Klasemen Liga Voli Korea Itu Bersiap Datangkan Pemain Asing Baru?

Pemuncak Klasemen Liga Voli Korea 2025/2026, Hi Pass, nampaknya mulai diliputi kekhawatiran usai cedera yang dialami pemain asing mereka, Thanacha Sooksod.
4 Nama Kejutan yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, 2 'Anak Hilang' Comeback?

4 Nama Kejutan yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, 2 'Anak Hilang' Comeback?

Timnas Indonesia pincang jelang FIFA Series 2026 akibat sanksi dan cedera. John Herdman siapkan 4 nama kejutan termasuk si anak hilang.
Kunjungi Ponpes Gontor, Wakil Ketua MPR RI: Pesantren Bukan Hanya Pusat Pendidikan Agama

Kunjungi Ponpes Gontor, Wakil Ketua MPR RI: Pesantren Bukan Hanya Pusat Pendidikan Agama

Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyatakan pesantren merupakan pilar moral dan penjaga karakter bangsa di tengah arus perubahan zaman yang semakin cepat.

Trending

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Bupati Terkaya di Jateng

Profil dan Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Bupati Terkaya di Jateng

Hingga kini, KPK belum merinci secara resmi dugaan perkara yang menjerat Fadia Arafiq atau konstruksi kasus yang menjadi dasar OTT tersebut.
Siapa Muhammad Suryo? Pengusaha Rokok HS Alami Kecelakaan Moge Maut di Kulon Progo Hingga Kehilangan Istrinya

Siapa Muhammad Suryo? Pengusaha Rokok HS Alami Kecelakaan Moge Maut di Kulon Progo Hingga Kehilangan Istrinya

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Temon, Kulon Progo, D.I.Yogyakarta meninggalkan duka bagi pemilik perusahaan rokok HS, Muhammad Suryo. Berikut profilnya
Top 3: FIFA dan AFC Sepakat, Pemain Persib Bandung Ini Gantikan Thom Haye, Megawati Hangestri Lebih Pilih JPE

Top 3: FIFA dan AFC Sepakat, Pemain Persib Bandung Ini Gantikan Thom Haye, Megawati Hangestri Lebih Pilih JPE

Top 3 Sport hari ini: Indonesia tak masuk daftar pengganti Iran di Piala Dunia 2026, Megawati Hangestri ungkap alasan pilih JPE, dan pemain Persib bandung jadi pengganti Thom Haye di FIFA Series!
Ini Alasan Persib Bandung Lolos dari Sanksi WO Setelah Lakukan 6 Kali Ganti Pemain saat Ditahan Imbang Persebaya Surabaya

Ini Alasan Persib Bandung Lolos dari Sanksi WO Setelah Lakukan 6 Kali Ganti Pemain saat Ditahan Imbang Persebaya Surabaya

Begini alasan yang bikin Persib Bandung bebas sanksi WO usai lakukan 6 kali ganti pemain saat ditahan imbang Persebaya Surabaya menurut regulasi operator liga.
Trump Beberkan Motif Bunuh Ali Khamenei: Saya Berhasil!

Trump Beberkan Motif Bunuh Ali Khamenei: Saya Berhasil!

Presiden Amerika Serikat (Presiden AS), Donald Trump beberkan motif ia bunuh Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Kata Donald Trump, motif dirinya
Selengkapnya

Viral