GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Kabupaten Bogor Selidiki Dugaan Money Politic Paslon Rudi-Ade

Video viral yang perlihatkan emak-emak membuka amplop berisi stiker Paslon Rudi - Ade dan uang 50.000 ribu sehabis pulang dari acara sosialisasi baru-baru ini.
Sabtu, 9 November 2024 - 15:43 WIB
Kampanye Pilkada Dimulai, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Soal Kebiasaan Ambil Uangnya Jangan Coblos Orangnya
Sumber :
  • ANTARA

Bogor, tvOnenews.com - Video viral yang memperlihatkan emak-emak membuka amplop berisi stiker Paslon Rudi - Ade dan uang 50.000 ribu sehabis pulang dari acara sosialisasi tengah hangat diperbincangkan warganet Kabupaten Bogor.

Dalam video tersebut nampak seorang pemuda yang yang terlibat percakapan dengan emak-emak sehabis pulang dari acara sosialisasi pasangan no urut 1 di Pilkada Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikonfirmasi terpisah, saat ditanya mengenai video viral ini, calon Bupati nomor urut satu Rudi Susmanto membantah jika dirinya atau timnya yang membagikan uang tersebut.

"Nanyanya ke yang bikin video om, jangan-jangan dia buat sendiri," bantah Rudi saat dikonfirmasi via pesan singkat, Sabtu (9/11/2024).

tvonenews

Di sisi lain Burhanudin dari Bawaslu Kabupaten Bogor mengaku bakal mendalami dan menelusuri kebenaran informasi dari video yang beredar prihal dugaan Money Politic yang dilakukan Paslon no 1.

"Nanti kita dalami lebih lanjut, Kita harus telusuri dulu kang, belum bisa berkomentar banyak" ungkap Burhan via pesan singkat.

Burhan juga menambahkan jika pihaknya bakal memproses ini lebih lanjut dengan kajian dan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.

"untuk menentukan sebuah peristiwa  dianggap pelanggaran atau bukan harus melewati proses penanganan dan kajian Bawaslu. Yang pasti dalam UU 10 tahun 2016 tentang pada Pilkada pada pasal 73 di jelaskan bahwa Dalam kampanye, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih" tambah Burhan.

Dikutip dari peraturan KPU RI tentang Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan:

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wakil Malaysia di AFC Sebut FAM Dapat Perkembangan Positif untuk Lawan Sanksi FIFA di CAS

Wakil Malaysia di AFC Sebut FAM Dapat Perkembangan Positif untuk Lawan Sanksi FIFA di CAS

Perwakilan Malaysia di Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyebut bahwa keputusan terbaru Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) terhadap hukuman FIFA adalah perkembangan positif untuk Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM).
Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa pemanggilan yang dilakukan itu merupakan respons atas surat yang dilayangkan sebelumnya.
Omongan Jujur Media Thailand Malah Jadi Kenyataan, dari Awal Sudah Ingatkan Persib Bandung soal Ratchaburi FC

Omongan Jujur Media Thailand Malah Jadi Kenyataan, dari Awal Sudah Ingatkan Persib Bandung soal Ratchaburi FC

Siapa sangka, omongan media Thailand ternyata malah jadi kenyataan. Dari awal media Thailand sudah ingatkan Persib Bandung soal kekuatan ganas Ratchaburi FC.
Menkes Ungkap Utang BPJS Tembus BPJS Rp26 Triliun, Beban Terbesar dari Peserta Mandiri

Menkes Ungkap Utang BPJS Tembus BPJS Rp26 Triliun, Beban Terbesar dari Peserta Mandiri

Kemenkes mengungkap, jumlah piutang ini muncul bersamaan dengan lonjakan peserta tidak aktif
PDIP Klaim 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Perhitungannya

PDIP Klaim 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Perhitungannya

Ia memberikan perhitungan peserta BPJS saat ini diluar dari beberapa profesi yang sudah terdaftar atau ditanggung negara.
Kronologi PIC Eiger Kisruh dengan KOL, Pihak Distributor Brand Minta Maaf dan Langsung Pecat Pegawainya

Kronologi PIC Eiger Kisruh dengan KOL, Pihak Distributor Brand Minta Maaf dan Langsung Pecat Pegawainya

Seorang kreator konten membagikan pengalaman pahit dari PIC distributor brand Eiger Adventure hanya perkara tidak mau revisi draft konten. Begini kronologinya.

Trending

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT