News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tegaskan Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Dilarang Berpegian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih berlaku
Senin, 18 November 2024 - 23:45 WIB
Sahbirin Noor
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih berlaku.

"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dilansir Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tessa menjelaskan bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan.

"Tidak terpengaruh (praperadilan)," ujarnya.

Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.

Seperti diketahui, penyidik KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024).

Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.

Terkait dengan putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.

Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.

Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun.

Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Protes Indonesia Peringkat 8 Suporter Terfanatik di Dunia, Emil Audero dan Justin Hubner Sampai Bilang Begini

Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Protes Indonesia Peringkat 8 Suporter Terfanatik di Dunia, Emil Audero dan Justin Hubner Sampai Bilang Begini

Pemain Timnas Indonesia kompak protes usai suporter Garuda hanya peringkat 8 dunia. Sandy Walsh soroti Inggris-Jerman, lainnya yakin Indonesia layak nomor 1.
Wakil Ketua MPR RI Minta Perkuat Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat: Sinergi PATRIA

Wakil Ketua MPR RI Minta Perkuat Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat: Sinergi PATRIA

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menerima audiensi Ketua Umum dan jajaran pengurus Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) di Kompleks DPR RI.
3 Alasan Timnas Indonesia U-17 Mampu Raih Gelar Juara di Piala AFF U-17 2026 meski Masuk Grup Neraka

3 Alasan Timnas Indonesia U-17 Mampu Raih Gelar Juara di Piala AFF U-17 2026 meski Masuk Grup Neraka

Timnas Indonesia U-17 bakal tampil di Piala AFF U-17 2026 pada pekan depan. Namun, tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto itu masuk ke grup neraka.
Satu Ruangan di Lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat Terbakar, Penyebab Masih Misterius

Satu Ruangan di Lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat Terbakar, Penyebab Masih Misterius

Sementara itu, Wisnu memastikan dalam peristiwa ini dipastikan tidak ada korban luka maupun korban jiwa.
Resmi Jadi Free Agent, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Primadona Incaran Klub Juara

Resmi Jadi Free Agent, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Primadona Incaran Klub Juara

Bursa pemain bebas Liga Voli Korea 2025/2026 resmi dibuka, dan nama Jung Ho-young—sahabat dekat Megawati Hangestri—langsung jadi buruan klub top juara Korea.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berkat Arsenal, tim-tim Liga Inggris lainnya, seperti Manchester United dan Liverpool, mendapatkan keuntungan. Hal ini berkat kemenangan The Gunners dengan skor 1-0 atas Sporting Lisbon.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral