News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Kuasa Hukum Minta Pengadilan Periksa Ulang Semua Fakta Kasus Pengadaan Charging EV Mobil LIstrik PLN

Salah satu kuasa hukum terdakwa tuding Jaksa Muda Yerich Mohda, S.H., M.H., lakukan pelanggaran prinsip keadilan dengan merekayasa fakta hukum dalam dakwaan.
Rabu, 20 November 2024 - 12:50 WIB
Priagus Widodo, S.H., salah satu kuasa hukum terdakwa.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Priagus Widodo, S.H., salah satu kuasa hukum terdakwa menuding Jaksa Muda Yerich Mohda, S.H., M.H., melakukan pelanggaran prinsip keadilan dengan diduga merekayasa fakta hukum dalam dakwaan. 

Hal itu berkaitan perkara pidana 758/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel yang melibatkan terdakwa Prasetyo Adi Nugroho, Supriyanto, S.E., dan Hikmat Hayat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa dituduh melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penipuan.

Namun, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa klien mereka tidak menerima aliran dana atau keuntungan dari tindakan yang didakwakan.

Priagus menegaskan tindakan jaksa melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

tvonenews

"Kami menemukan indikasi kuat bahwa fakta hukum dalam perkara ini telah direkayasa. Jaksa tidak hanya gagal menghadirkan bukti yang memadai, tetapi juga mengabaikan fakta yang menunjukkan bahwa klien kami tidak bersalah," kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

"Tidak ada bukti bahwa klien kami memiliki niat jahat atau mens rea. Bahkan, dalam perkara ini, klien kami adalah korban yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," tambah Priagus.

Sementara, fakta persidangan mengungkap bahwa pelaku utama, Eki Sairoma Situmeang, telah mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ia melakukan penipuan dengan memalsukan surat, cap, dan jabatan PLN.

Eki juga meminta Heri, Direktur PT Kerjasama Untuk Negeri, untuk mencari perusahaan lain guna menjalankan proyek kedua untuk pengadaan TV charging dan MCB.

Heri melakukan pembayaran kepada supplier yang ditunjuk oleh Eki, yang akhirnya menyebabkan kerugian bagi korban, PT Dima Investindo.

"Eki telah mengakui semuanya. Dialah yang melakukan pemalsuan dan mengarahkan Heri untuk mencari pihak lain menjalankan proyek. Heri hanya menjalankan tugas sesuai arahan Eki, tetapi malah dijadikan terdakwa," ujar Priagus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini semakin kontroversial ketika majelis hakim menyebut dalam pertimbangan putusan sela pada Oktober 2021 bahwa fakta hukum dakwaan jaksa bersifat imajiner.

Terdakwa lain dalam perkara ini, seperti Eki Sairoma Situmeang, Ade Maulana, Wan Muhammad Robby Minaldi, dan Ratudin Ali, dinilai memiliki peran lebih besar dalam perbuatan yang merugikan korban.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Tersingkir dari Piala FA, Mikel Arteta Beberkan Biang Kerok Kekalahan Arsenal hingga Gagal Kembali Raih Gelar Juara

‎Tersingkir dari Piala FA, Mikel Arteta Beberkan Biang Kerok Kekalahan Arsenal hingga Gagal Kembali Raih Gelar Juara

Kekecewaan mendalam dirasakan Mikel Arteta setelah Arsenal harus angkat kaki lebih cepat dari ajang Piala FA. Sang pelatih pun langsung mengungkap sejumlah faktor yang membuat timnya gagal melangkah ke semifinal.
Jarang Main di Inggris, Oxford United Terkejut Ole Romeny Tampil Luar Biasa Bersama Timnas Indonesia

Jarang Main di Inggris, Oxford United Terkejut Ole Romeny Tampil Luar Biasa Bersama Timnas Indonesia

Masih kesulitan bersaing di sepak bola Inggris, penampilan sensasional Ole Romeny untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 bikin Oxford United terkesima.
Viral! Sampah Antariksa Jatuh di Langit Lampung dan Banten, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Viral! Sampah Antariksa Jatuh di Langit Lampung dan Banten, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Fenomena jatuhnya benda antariksa kembali terjadi dan sempat menghebohkan warga di wilayah Lampung dan Banten.
Nama Fardy Bachdim Ikut Terseret dalam Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda

Nama Fardy Bachdim Ikut Terseret dalam Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda

Nama agen Fardy Bachdim menjadi sorotan dalam skandal paspor pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda. Laporan dari media Belanda, Algemeen Dagblad, menyoroti bagaimana Bachdim membantu para pemain keturunan menjalani proses naturalisasi.
Tangis Istri Praka Farizal Pecah di Hadapan Presiden Prabowo: Suami Kami Sedang Shalat Pak!

Tangis Istri Praka Farizal Pecah di Hadapan Presiden Prabowo: Suami Kami Sedang Shalat Pak!

Tangis istri Praka Farizal Rhomadhon, yakni Fafa Nur Azila (25) pecah di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan istri prajurit ini tersebut bilang kalau...
Link Live Streaming Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya, Minggu 5 April: LavAni dan Gresik Phonska Incar Kemenangan Demi Kuasai Klasemen

Link Live Streaming Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya, Minggu 5 April: LavAni dan Gresik Phonska Incar Kemenangan Demi Kuasai Klasemen

Link live streaming final four Proliga 2026 seri Surabaya hari ini, di mana LavAni dan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia sama-sama mengincar kemenangan demi bisa menguasai puncak klasemen.

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral