GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaminan Hari Tua Tak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Penolakan

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK."
Sabtu, 12 Februari 2022 - 09:20 WIB
Kartu BPJS ketenagakerjaan
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini kemudian menuai protes.
 
Pada situs kampanye publik change.org, Suhari Ete membuat petisi yang meminta pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hingga Sabtu (11/2/2022) pagi, petisi yang dibuat sejak 11 Februari 2022 ini telah didukung 75.825 orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut inisiator petisi, Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun," papar inisiator petisi dalam narasi change.org.

Padahal kita, lanjut narasi itu, sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . 
"Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja."

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” lanjut dia.(ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Memasuki hari yang diprediksi sebagai puncak arus mudik 2026, kemacetan panjang mulai menyergap para pengendara di Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Jawa Tengah. 
Tak Disangka, Pelatih Ungkap Sisi Baru Khamzat Chimaev Jelang Duel Sengit Kontra Sean Strickland

Tak Disangka, Pelatih Ungkap Sisi Baru Khamzat Chimaev Jelang Duel Sengit Kontra Sean Strickland

Pertarungan melawan Sean Strickland semakin dekat, namun Khamzat Chimaev disebut telah mengalami perubahan besar. Sang pelatih mengungkap “The Borz” kini tenang
Bukan Keganasan The Borz, Ini Kekhawatiran Pelatih Sean Strickland Jelang Lawan Khamzat Chimaev

Bukan Keganasan The Borz, Ini Kekhawatiran Pelatih Sean Strickland Jelang Lawan Khamzat Chimaev

Pertarungan Sean Strickland melawan Khamzat Chimaev pada Mei mendatang diprediksi berlangsung panas. Namun, pelatih Strickland justru mengungkap kekhawatiran.
Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jawab Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jawab Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengupas alasan besar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 PPPK (P3K) paruh waktu tidak bisa cair sepenuhnya.
Ramalan Keuangan Zodiak 19 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 19 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 19 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial serta prediksi kondisi keuangan.
Top 3 News: Kades Hoho Dinasehati Gubernur Jabar KDM, Selat Hormuz Dibuka hingga Kusir Delman di Garut Bahagia

Top 3 News: Kades Hoho Dinasehati Gubernur Jabar KDM, Selat Hormuz Dibuka hingga Kusir Delman di Garut Bahagia

Pemberitan Kades Purwasaba, Mandiraja, Banjarnegara, Hoho Alkaf dinasehati Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM), Selat Hormuz dibuka untuk dunia oleh Iran, serta kebahagiaan kusir delman di Garut terpopuler di kanal News tvOnenews.com.

Trending

Update Arus Mudik: Macet Panjang 37 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek , Mulai dari Bekasi

Update Arus Mudik: Macet Panjang 37 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek , Mulai dari Bekasi

Memasuki hari yang diprediksi sebagai puncak arus mudik 2026, Rabu (18/3) dini hari, lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek arah Jawa Tengah, terpantau padat. 
Juventus Mulai Bersih-bersih! Kiper Utama Dicoret Usai Rentetan Kesalahan

Juventus Mulai Bersih-bersih! Kiper Utama Dicoret Usai Rentetan Kesalahan

Kiper Juventus, Michele Di Gregorio, dikabarkan telah kehilangan statusnya sebagai penjaga gawang utama untuk sisa musim 2025-26.
Drama Makin Panas di AC Milan, Rafael Leao Siap Didepak?

Drama Makin Panas di AC Milan, Rafael Leao Siap Didepak?

Bintang AC Milan, Rafael Leao, kembali menjadi sorotan setelah mengunggah pesan misterius di media sosial, hampir dua hari usai insiden emosionalnya dalam laga melawan Lazio.
Bangkit dari Terlupakan, Ezra Walian Rebut Hati John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026?

Bangkit dari Terlupakan, Ezra Walian Rebut Hati John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026?

Kembalinya Ezra Walian ke Timnas Indonesia menjadi salah satu cerita paling menarik jelang FIFA Series 2026. Setelah lama menghilang dari radar skuad Garuda, nama penyeran
Apa Kabar Lee Sook-ja? Eks Asisten Red Sparks yang Dekat dengan Megawati Kini Punya Tugas Baru

Apa Kabar Lee Sook-ja? Eks Asisten Red Sparks yang Dekat dengan Megawati Kini Punya Tugas Baru

Nama Megawati Hangestri kembali mencuri perhatian di Korea Selatan, sekaligus memunculkan kembali sosok Lee Sook-ja, eks asisten pelatih Red Sparks tahun 2022.
Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jawab Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jawab Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengupas alasan besar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 PPPK (P3K) paruh waktu tidak bisa cair sepenuhnya.
Ramalan Keuangan Zodiak 19 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 19 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 19 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial serta prediksi kondisi keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT