Jakarta - PT. KAI Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) selama PPKM Darurat.
Setiap harinya sekitar 4 sampai 5 Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 5 sampai 6 KAJJ yang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen.
Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi sebelum diberlakukan PPKM Darurat.
“Pembatasan jumlah perjalanan KAJJ dilakukan sepanjang masa libur keagamaan idul adha 1442h yakni mulai tanggal 20 hingga 25 juli 2021. pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan.” Jelas eva chairunisa, Kahumas PT. KAI Daop 1 Jakarta, dalam keterangan tertulisnya.
Pembatasan KAJJ merujuk peraturan pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub no 54 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas surat edaran menteri perhubungan nomor SE 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19.
Berikut persyaratan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari sektor kritikal dan esensial:
1. Surat tanda registrasi pekerja, atau
Load more