Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap penumpang diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pelanggan KA jarak jauh di pulau jawa harus memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Sementara, syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak. (mii)
Load more