LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Logo KPK
Sumber :
  • ANTARA

KPK Periksa Dua Saksi Soal Aliran Uang untuk Hakim Itong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal adanya dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) terkait pengurusan perkara.

Senin, 14 Februari 2022 - 10:55 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal adanya dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) terkait pengurusan perkara.

Dua saksi merupakan wiraswasta, yakni Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid. KPK memeriksa keduanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/2) untuk tersangka Itong dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/2).

Selain dua saksi itu, KPK pada Kamis (10/2) juga memeriksa Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus R Joko Purnomo sebagai saksi untuk tersangka Itong.

Baca Juga :

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD selama proses persidangan perkara PT SGP," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat
putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ant/Ner
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PT Angkasa Pura 1 dan 2 Bubar dan Digabung ke PT Angkasa Pura Indonesia, Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan

PT Angkasa Pura 1 dan 2 Bubar dan Digabung ke PT Angkasa Pura Indonesia, Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan

Penggabungan PT Angkasa Pura 1 dan PT Angkasa Pura 2 ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (API) dipastikan tidak akan mempengaruhi nasib puluhan ribu karyawan
Buntut Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Depok di Subang, Korlantas Lakukan Pengecekan Bus Pariwisata, Ternyata Ada Ratusan Bus Tak Layak Pakai

Buntut Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Depok di Subang, Korlantas Lakukan Pengecekan Bus Pariwisata, Ternyata Ada Ratusan Bus Tak Layak Pakai

Korps Lalu Lintas Polri telah melaksanakan kegiatan ramp check atau inspeksi keselamatan pada kendaraan umum untuk armada bus pariwisata di seluruh Indonesia.
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Siput atau Tengkorak? Jika Siput yang Pertama Terlihat, Maka Kamu Orangnya...

Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Siput atau Tengkorak? Jika Siput yang Pertama Terlihat, Maka Kamu Orangnya...

Tes kepribadian: gambar pertama yang kamu lihat siput atau tengkorak? Cari tahu kepribadian atau karaktermu melalui gambar pertama yang terlihat, jika siput...
Viral Filler Payudara Berujung Maut di Sleman, Artis Cantik Ini Juga Pernah Alami Hal yang Sama

Viral Filler Payudara Berujung Maut di Sleman, Artis Cantik Ini Juga Pernah Alami Hal yang Sama

Kasus filler payudara berujung maut di Sleman berhasil diungkap dan ditangkapnya para pelaku. Kejadian tersebut juga rupanya pernah menimpa salah satu artis
Panca Darmansyah Ayah yang Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Panca Darmansyah Ayah yang Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus ayah bernama Panca Darmansyah atau PD (41) yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa.
Harga Rokok Makin Membara Akibat Cukai yang Terus Melejit , Serikat Pekerja Merana: Bisa Mati karena Kalah Saing dengan Rokok Ilegal

Harga Rokok Makin Membara Akibat Cukai yang Terus Melejit , Serikat Pekerja Merana: Bisa Mati karena Kalah Saing dengan Rokok Ilegal

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi momok keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, kenaikan cukai memicu maraknya rokok ilegal.
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

Ada dua pemain Timnas Indonesia yang berpotensi menghadapi Manchester United jika jadi pindah ke klub-klub yang bakal bermain di Liga Europa pada musim depan.
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Pada pertandingan ini, Timnas Putri Indonesia menang dengan skor akhir 5-1 dan Claudia mencetak brace di pertandingan tersebut. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
Selengkapnya