GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Ryan Susanto Divonis Bebas

Hakim Ketua Dewi Sulistiarini, Hakim Anggota Mhd. Takdir dan Warsono membacakan vonis bebas untuk terdakwa Ryan Susanto setelah tak terbukti lakukan kesalahan.
Selasa, 3 Desember 2024 - 17:30 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Ketua Dewi Sulistiarini, Hakim Anggota Mhd. Takdir dan Warsono membacakan vonis bebas terdakwa Ryan Susanto alias Afung setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.   

Diketahui, terdakwa Ryan Susanto alias Afung yang melasanakan kegiatan usaha pertambangan di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair," kata Hakim Ketua Dewi dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

"Dua, membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw dari dakwaan primair dan subsidari tersebut. Tiga, memerintah terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjut Dewi.

Selain itu, Majelis hakim meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabannya.

tvonenews

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ryan melakukan "tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Ryan dituntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan ditambah denda sebanyak Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ryan juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian uang negara sebesar Rp 1,803 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp59,279 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kerugian perekonomian negara tersebut didasari dari kegiatan usaha pertambangan di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka di dalam kawasan hutan lindung menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung.

Uang pengganti senilai Rp59,279 miliar tersebut terdiri dari, nilai ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi dihitung selama 10 tahun mencapai sebesar Rp47,239 miliar dan Restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp12,039 miliar.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diminta Dedi Mulyadi Jadi Petugas Kebersihan, Pedagang Pasar Cicadas Rela Tinggalkan Lapak Dagangannya

Diminta Dedi Mulyadi Jadi Petugas Kebersihan, Pedagang Pasar Cicadas Rela Tinggalkan Lapak Dagangannya

Abah Hartoyo, pedagang rokok dan kopi yang sudah berjualan di Pasar Cicadas, Bandung menerima tawaran Dedi Mulyadi untuk bekerja sebagai petugas kebersihan.
5 Weton Ini Diprediksi Banjir Rezeki Nomplok pada 19 Mei 2026, Apakah Neptu Anda Masuk Daftar Ini?

5 Weton Ini Diprediksi Banjir Rezeki Nomplok pada 19 Mei 2026, Apakah Neptu Anda Masuk Daftar Ini?

Berikut lima weton diprediksi akan mengalami keberuntungan luar biasa, baik dalam hal keuangan, karier, maupun keharmonisan asmara pada tanggal 19 Mei 2026.
Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final

Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Jakarta - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.
Pindad Siap Buat Mobil Kepresidenan Transparan, Wujudkan Keinginan Presiden Prabowo Sapa Rakyat Lebih Mudah

Pindad Siap Buat Mobil Kepresidenan Transparan, Wujudkan Keinginan Presiden Prabowo Sapa Rakyat Lebih Mudah

Direktur Utama PT Pindad, Sigit Puji Santosa, mengonfirmasi bahwa pihaknya siap menggarap desain mobil kepresidenan dengan fitur kaca transparan sesuai instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menkeu Purbaya Bersiap Menunaikan Ibadah Haji: Berangkat pada 21 Mei

Menkeu Purbaya Bersiap Menunaikan Ibadah Haji: Berangkat pada 21 Mei

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi rencana keberangkatannya ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji pada Kamis (21/5) mendatang.
Viral Main Gim Saat Rapat, Alasan Anggota DPRD Jember Bikin Geleng Kepala: Lupa Kasih Makan Sapi

Viral Main Gim Saat Rapat, Alasan Anggota DPRD Jember Bikin Geleng Kepala: Lupa Kasih Makan Sapi

Alasan mengejutkan diungkapkan oleh Achmad Syahri As Siddiqi, anggota DPRD Kabupaten Jember yang baru-baru ini viral karena kedapatan bermain gim dan merokok saat rapat paripurna. 

Trending

Kehadiran Paulus Sinambela di Milad ke-84 Buya Syekh Ali Akbar Marbun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama

Kehadiran Paulus Sinambela di Milad ke-84 Buya Syekh Ali Akbar Marbun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama

Paulus menilai keteladanan dan rekam jejak Buya Syekh Ali Akbar Marbun selama ini menjadi inspirasi penting bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keharmonisan dan persatuan umat di Sumatera Utara.
Pindad Siap Buat Mobil Kepresidenan Transparan, Wujudkan Keinginan Presiden Prabowo Sapa Rakyat Lebih Mudah

Pindad Siap Buat Mobil Kepresidenan Transparan, Wujudkan Keinginan Presiden Prabowo Sapa Rakyat Lebih Mudah

Direktur Utama PT Pindad, Sigit Puji Santosa, mengonfirmasi bahwa pihaknya siap menggarap desain mobil kepresidenan dengan fitur kaca transparan sesuai instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
5 Weton Ini Diprediksi Banjir Rezeki Nomplok pada 19 Mei 2026, Apakah Neptu Anda Masuk Daftar Ini?

5 Weton Ini Diprediksi Banjir Rezeki Nomplok pada 19 Mei 2026, Apakah Neptu Anda Masuk Daftar Ini?

Berikut lima weton diprediksi akan mengalami keberuntungan luar biasa, baik dalam hal keuangan, karier, maupun keharmonisan asmara pada tanggal 19 Mei 2026.
Menkeu Purbaya Bersiap Menunaikan Ibadah Haji: Berangkat pada 21 Mei

Menkeu Purbaya Bersiap Menunaikan Ibadah Haji: Berangkat pada 21 Mei

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi rencana keberangkatannya ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji pada Kamis (21/5) mendatang.
Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final

Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Jakarta - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.
Viral Main Gim Saat Rapat, Alasan Anggota DPRD Jember Bikin Geleng Kepala: Lupa Kasih Makan Sapi

Viral Main Gim Saat Rapat, Alasan Anggota DPRD Jember Bikin Geleng Kepala: Lupa Kasih Makan Sapi

Alasan mengejutkan diungkapkan oleh Achmad Syahri As Siddiqi, anggota DPRD Kabupaten Jember yang baru-baru ini viral karena kedapatan bermain gim dan merokok saat rapat paripurna. 
Diminta Dedi Mulyadi Jadi Petugas Kebersihan, Pedagang Pasar Cicadas Rela Tinggalkan Lapak Dagangannya

Diminta Dedi Mulyadi Jadi Petugas Kebersihan, Pedagang Pasar Cicadas Rela Tinggalkan Lapak Dagangannya

Abah Hartoyo, pedagang rokok dan kopi yang sudah berjualan di Pasar Cicadas, Bandung menerima tawaran Dedi Mulyadi untuk bekerja sebagai petugas kebersihan.
Selengkapnya

Viral