LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menaker pastikan pekerja terkena PHK dapat perlindungan lewat JKP
Sumber :
  • Antara

Menaker Pastikan Pekerja Terkena PHK Dapat Perlindungan Baru Lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.

Senin, 14 Februari 2022 - 23:43 WIB

Jakarta, tvOne

Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP," jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual yang diterima di Jakarta, Senin malam.

Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.

Baca Juga :

Dia menegaskan bahwa program JKP adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Selain bantuan tunai, pemanfaat dapat mengakses informasi pasar kerja dengan telah dipersiapkan mediator untuk menangani perselisihan hubungan industrial dan pengantar kerja yang melakukan asesmen dan konseling.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sudah mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sesuai dengan pasar kerja untuk mendorong peserta JKP untuk kembali mendapatkan pekerjaan.

Ida juga mengingatkan bahwa peserta yang terkena PHK berhak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atau uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dengan adanya berbagai program-program jaminan sosial lain untuk melindungi pekerja dalam berbagai skenario termasuk JKP, maka Program Jaminan Hari Tua (JHT) seharusnya tidak tumpang tindih dengan program lain.

"Karena terintegrasi dalam satu sistem yang sama dengan program-program jaminan sosial lainnya, maka manfaat JHT seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya," tegas Ida.

JHT dimaksudkan untuk menyiapkan para pekerja di hari tua. Untuk itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua maka program itu dapat diterima pada usia 56 tahun.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. JHT juga dapat diberikan sebagian sebelum usia yang ditetapkan dengan syarat telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.

"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai," kata Menaker Ida.(Ant/Jeg)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bocah Perempuan Tewas Terbungkus Karung Dalam Lubang di Bekasi Ternyata Dibunuh Tetangganya, Pelakunya Lansia, Apa Motifnya?

Bocah Perempuan Tewas Terbungkus Karung Dalam Lubang di Bekasi Ternyata Dibunuh Tetangganya, Pelakunya Lansia, Apa Motifnya?

Polisi menangkap DS (61) pembunuh bocah perempuan (9) yang ditemukan tewas terbungkus karung di dalam lubang sedalam 2,5 meter, Bantargebang, Kota Bekasi.
Misteri Keberadaan Calvin Verdonk Terjawab di Laga Timnas Indonesia Vs Tanzania, Sang Pemain Keturunan Ternyata ...

Misteri Keberadaan Calvin Verdonk Terjawab di Laga Timnas Indonesia Vs Tanzania, Sang Pemain Keturunan Ternyata ...

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Calvin Verdonk nampak hadir di tribun VIP bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada laga uji coba kontra Tanzania.
Tersangkut Jaring Pemancing, Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Penambangan

Tersangkut Jaring Pemancing, Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Penambangan

Penemuan mayat seorang pria di Sungai Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo pada Minggu (2/6), masih menyisakan misteri.
Akui Pegi Tak Ada dalam Foto DPO, Saka Tatal Ceritakan Kronologi Penyelidikan Polisi

Akui Pegi Tak Ada dalam Foto DPO, Saka Tatal Ceritakan Kronologi Penyelidikan Polisi

Mencuat kembali pengakuan Saka Tatal, yang merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kali ini, ia ceritakan soal Pegi Setiawan.
Sudah Move On dari Giovanna Milana yang Cabut dari Proliga 2024, Megawati Hangestri Langsung Gandeng Sahabat Baru dari Amerika Serikat

Sudah Move On dari Giovanna Milana yang Cabut dari Proliga 2024, Megawati Hangestri Langsung Gandeng Sahabat Baru dari Amerika Serikat

Dipastikan tak lagi bermain dengan sahabatnya yakni Giovanna Milana, Megawati Hangestri langsung gandeng bestie baru yang sama-sama berasal dari Amerika Serikat
Misteri Penemuan Mayat di Kamar Kos Parangtritis Bantul Terkuak, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Usai Sepekan Buron

Misteri Penemuan Mayat di Kamar Kos Parangtritis Bantul Terkuak, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Usai Sepekan Buron

Kasus penemuan mayat perempuan yang terjadi di kamar kos yang berlokasi di Dusun Mancingan, Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul akhirnya menemui titik terang
Trending
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Ini Identitas Ibu yang Lecehkan Anak Laki-lakinya Sendiri, Diduga Langsung Kabur Begitu Video Tak Senonohnya Viral

Ini Identitas Ibu yang Lecehkan Anak Laki-lakinya Sendiri, Diduga Langsung Kabur Begitu Video Tak Senonohnya Viral

Beredar video viral memperlihatkan diduga ibu dan anak laki-laki balita melakukan tindakan pelecehan seksual. Ternyata perempuan yang diduga ibu dari anak itu..
Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Jelang prarekonstruksi kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Meski bukan masuk dalam FIFA Matchday, ternyata tim asuhan Hemed Sulaiman ini rela datang jauh-jauh demi hadapi skuad Garuda.
Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Pelaku video asusila terhadap anak kecil yang viral di sosial media TikTok buat banyak netizen emosi.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
Selengkapnya