Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nama program studi atau jurusan 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menilai perubahan tersebut merupakan langkah positif untuk memperkuat sistem pendidikan. Dia mendukung keputusan pemerintah.
“Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering,” jelas Lalu, Jumat (15/5/2026).
“Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global,” tambahnya.
Kendati begitu, Lalu mengatakan perubahan nama tersebut tidak boleh bersifat memaksa. Menurutnya, perguruan tinggi boleh menyesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing.
“Yang terpenting bukan semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa,” kata dia.
Diketahui, perubahan nama “Teknik” menjadi “Rekayasa” tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Keputusan itu telah ditetapkan pada 9 September 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Perubahan nomenklatur Teknik menjadi Rekayasa berlaku bagi semua program, baik sarjana (S1), magister (S2), maupun doktor (S3).
Namun, dalam keputusan yang ditetapkan, perguruan tinggi tetap bisa menggunakan kata ‘Teknik’ untuk program studi.
“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” bunyi surat keputusan itu, dikutip Jumat (15/5/2026).(saa/raa)
Load more