News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukuman Pidana Mengintai Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Kementerian PPPA Beberkan Pasalnya

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) beberkan hukuman pidana yang mengintai anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Senin, 9 Desember 2024 - 17:26 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPA Nahar
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan hukuman pidana yang mengintai kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, pelaku adalah MAS (14) dan dua korban meninggal yakni ayahnya APW (40) dan sang nenek RM (69).

MAS (14), remaja yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
MAS (14), remaja yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

 

Sementara itu, ibu MAS, APW (41) mengalami luka tusukan yang cukup parah namun nyawanya berhasil diselamatkan. Ia kini dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menuturkan MAS bisa dipidana menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ia menegaskan, meskipun MAS masih di bawah umur namun proses hukum harus tetap berjalan

"Kalau dia cakap menurut hukum, itu tetap diproses. Dia sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Nahar, Senin (9/12/2024).

Nahar menuturkan, Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap siswa kelas 1 SMA itu didampingi oleh psikolog.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah MAS cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Menurutnya, kasus anak bunuh ayah dan nenek ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Jika hasil pemeriksan menunjukkan remaja 14 tahun itu tidak punya keterbatasan mental dan intelektual, maka ancaman pidananya bisa mencapai 15 tahun.

"Sepuluh tahun (hukuman) untuk luka berat, 15 tahun (hukuman) yang sampai meninggal. Ada di Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Diketahui, saat ini siswa salah satu SMA di Jakarta itu dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ia juga tengah menjalani UAS yang difasilitasi oleh pihak sekolah, sambil masih terus menjalani pemeriksaan oleh Polres Jakarta Selatan.

Sementara tim pendamping psikolog MAS masih bekerja mendalami kondisi mental, psikis, dan kejiwaan yang dialami oleh MAS.

"Ada hal yang perlu didalami dari sisi psikologis. Masih butuh waktu. Apakah kondisi psikis berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan atau tidak," tuturnya. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Sebut Ada Pesan Berulang yang Diterima di Hotel

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Sebut Ada Pesan Berulang yang Diterima di Hotel

John Herdman mengungkap pesan berulang yang ia terima jelang Timnas Indonesia vs Malaysia. Ia meminta skuad Garuda hormati atmosfer laga tanpa terbawa emosi.
ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026, Penjualan Tembus Rp50,39 Triliun

ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026, Penjualan Tembus Rp50,39 Triliun

ANTAM menyerap 9 ton emas dari Freeport Indonesia hingga Agustus 2026. Langkah ini memperkuat rantai pasok domestik di tengah kontribusi bisnis emas mencapai 80 persen penjualan.
Bocor Gaya Liburan Megawati Hangestri di Korea, Pevoli Asal Jember Ini Diam-Diam Lengket dengan Pemain Muda Hyundai Hillstate

Bocor Gaya Liburan Megawati Hangestri di Korea, Pevoli Asal Jember Ini Diam-Diam Lengket dengan Pemain Muda Hyundai Hillstate

Pevoli andalan Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, membeberkan sisi unik kehidupannya di luar lapangan hijau selama meniti karier di Liga Voli Korea Selatan
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 27 September 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 27 September 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 27 September 2027: Rezeki datang dari arah tak terduga. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Ferrari Belum Menyerah Kejar Gelar Juara F1 2026? Fred Vasseur Tegaskan Mereka Belum Kembangkan Mobil untuk Musim Depan

Ferrari Belum Menyerah Kejar Gelar Juara F1 2026? Fred Vasseur Tegaskan Mereka Belum Kembangkan Mobil untuk Musim Depan

Ferrari belum mengalihkan seluruh fokus pengembangan mobil Formula 1 mereka menuju musim 2027 meski peluang meraih gelar F1 2026 semakin berat.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral