News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Disangka! Ketua Majelis Kasasi Ternyata Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Rabu, 11 Desember 2024 - 20:13 WIB
Ronald Tannur
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Namun, Ketua majelis kasasi, Soesilo, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas itu sudah tepat.

Ketua majelis yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi, Hakim Agung Soesilo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan hakim agung lainnya karena menilai terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti itu seharusnya divonis bebas, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan salinan putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunduh dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (11/12/2024), Soesilo menyimpulkan Ronal Tannur tidak mempunyai mens rea atau niat untuk melakukan tindak pidana.

Oleh sebab itu, ia menilai putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sudah tepat.

"Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti, maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat," demikian petikan pendapat berbeda Soesilo.

Dalam penilaian Soesilo, korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia akibat luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan perdarahan. Meski terdapat hasil visum yang menjelaskan kematian, tetapi Soesilo menilai hasil visum itu tidak serta merta menyatakan Ronald Tannur sebagai pelaku,

"Apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut," sambung Soesilo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Soesilo meyakini bahwa saksi-saksi yang diperiksa di persidangan tidak dapat menerangkan perbuatan yang didakwakan kepada Ronald Tannur. Bukti-bukti elektronik berupa rekaman CCTV juga tidak menunjukkan bahwa Ronald Tannur telah melindas tubuh Dini Sera Afrianti dengan mobilnya.

Majelis kasasi terdiri atas tiga hakim agung. Kendati Soesilo selaku ketua majelis memiliki pendapat berbeda, dua hakim agung lainnya, yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo, sepakat bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Purbaya Bidik Dana US$1 Miliar dari Panda Bonds yang Dijual di China

Purbaya Bidik Dana US$1 Miliar dari Panda Bonds yang Dijual di China

Penerbitan surat utang Panda Bonds yang dijual di China disiapkan demi memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah lewat diversifikasi pembiayaan internasional.
Diskon hingga 50 Persen, Ini Cara Beli Tiket MotoGP Mandalika 2026

Diskon hingga 50 Persen, Ini Cara Beli Tiket MotoGP Mandalika 2026

Cara beli tiket MotoGP Mandalika 2026 lengkap dengan jadwal penjualan, promo diskon hingga 50 persen, dan informasi balapan.
Komisi XI DPR RI Tinjau Armada PELNI, Tiga Kapal Baru Ditargetkan Beroperasi pada 2029

Komisi XI DPR RI Tinjau Armada PELNI, Tiga Kapal Baru Ditargetkan Beroperasi pada 2029

Kunjungan kerja dilakukan di atas KM Kelimutu yang sedang bersandar di Dermaga Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (19/6/2026).
Berkas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Polda Metro Pastikan Proses Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Transparan

Berkas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Polda Metro Pastikan Proses Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Transparan

Jaksa sebut berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap. Hal itu diungkapkan Polda Metro Jaya, bahkan Polda
Reaksi Mojtaba Khamenei usai Kesepakatan Damai AS-Iran, Meski Merestui tapi Soroti Trump: Dia Putus Asa

Reaksi Mojtaba Khamenei usai Kesepakatan Damai AS-Iran, Meski Merestui tapi Soroti Trump: Dia Putus Asa

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Mojtaba Khamenei menyebut langkah Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump putus asa dan bersikeras mewujudkan perdamaian.
Kritik Pedas Media Korea pada Son Heung-min Cs yang Takluk dari Meksiko di Piala Dunia 2026, Singgung Soal Semangat Juang

Kritik Pedas Media Korea pada Son Heung-min Cs yang Takluk dari Meksiko di Piala Dunia 2026, Singgung Soal Semangat Juang

Langkah Timnas Korea Selatan untuk bisa melaju ke fase gugur Piala Dunia 2026 harus ditentukan di laga terakhir grup A.

Trending

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Masa depan kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi tanda tanya besar menjelang bergulirnya musim 2026/2027. Sang agen akhirnya buka suara soal klub baru.
Bupati Ketapang Lantik 12 Kepala Dinas dan Staf Ahli

Bupati Ketapang Lantik 12 Kepala Dinas dan Staf Ahli

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) serta sejumlah pejabat terkait penyesuaian organisasi perangkat daerah (OPD).
Selengkapnya

Viral