News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Fakta Sebenarnya soal Gaji Karyawati Korban Penganiayan Ditahan Bos Toko Roti

Dwi Ayu Darmawati (19), karyawan di Toko Roti, Lindayes Patisserie and Coffee, mengungkap kisah memilukan. Ia menjadi korban penganiayaan oleh George Sugama
Kamis, 19 Desember 2024 - 16:11 WIB
Teungkap, Fakta Sebenarnya soal Gaji Karyawati Kobran Penganiayan Ditahan Bos Toko Roti
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dwi Ayu Darmawati (19), karyawan di Toko Roti, Lindayes Patisserie and Coffee, mengungkap kisah memilukan.

Ia menjadi korban penganiayaan oleh George Sugama Halim, anak Linda Pantjawati, pemilik toko roti tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian nahas ini berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024, ketika George marah karena permintaannya mengantar makanan ke kamar tidak dipenuhi Ayu. 

Namun, ini bukan kali pertama George meluapkan emosinya secara berlebihan. 

tvonenews

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ia kerap melontarkan kekerasan fisik kepada karyawan, termasuk melemparkan tempat solatif, meja, hingga loyang kue. 

Beruntung, beberapa insiden berhasil diredam berkat intervensi rekan kerja.

Selain kekerasan, Ayu juga mengungkap penunggakan gaji selama tiga bulan dengan nilai total Rp2,1 juta. 

Zaenuddin, kuasa hukum Ayu, mengonfirmasi klaim ini dan menyebut beberapa karyawan lain menghadapi masalah serupa. 

Namun, Linda Pantjawati membantah tuduhan tersebut.

"Itu bohong! Saya sudah minta dia datang untuk ambil gajinya, tapi dia menolak dengan alasan orang tuanya tidak mengizinkan," kata Linda dalam sebuah wawancara di YouTube Intens Investigasi pada Rabu, (18/12/2024).

Kasus Berlanjut, George Jadi Tersangka
Perilaku George dan sikap Linda yang dianggap belum menuntaskan kewajiban kepada karyawan menjadi sorotan publik. 

Dengan pendampingan Zaenuddin, kasus ini resmi memasuki tahap penyidikan. George akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi pada Senin, 16 Desember 2024, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. 

Hasil visum dari RS Polri Kramat Jati memperkuat dugaan penganiayaan.

George kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menghadapi ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara atas perbuatannya.

Kasus ini terus bergulir, mengundang perhatian luas terhadap isu kekerasan di tempat kerja dan keadilan bagi para korban. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di depan FIFA, Thom Haye menyebut langkah Timnas Indonesia untuk mengalahkan Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 tidak berjalan mudah. Laga melawan Malaysia jadi fokus berikutnya.
Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Asri Welas mengenang Guruh Soekarnoputra yang meninggal dunia. Selama 11 tahun belajar seni, ia menyimpan banyak ilmu dan pesan dari sang maestro.
Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul kembali menegaskan somasi bukan langkah akhir. Namun, jika tidak ada klarifikasi atau dinilai tidak sesuai fakta, PBNU akan meneruskan perkara ke proses hukum.
Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo mengakui bahwa PSI mulai mendapat perhatian dari pihak lain walapun masih tergolong baru
Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga Skateboard nomor Street Putra Asian Games 2026, Basral Graito, sukses mengunci satu tempat di babak final.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Thailand mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 4-0 atas Pakistan. Teerasak Poeiphimai tampil gemilang dengan mencetak dua gol untuk Gajah Perang.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral