Jakarta tvOnenews - Pemerintah menyayangkan masih ada pelanggaran protokol kesehatan di beberapa daerah selama perayaan Idul Adha tahun ini.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam siaran pers soal PPKM yang digelar secara daring, Rabu (21/7).
"Masih ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak menghiraukan Surat Edaran Menteri Agama tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha, pelaksanaan kurban dan juga imbauan dari MUI serta organisasi keagamaan lainnya," ujar Jodi.
Jodi mengungkapkan adanya kerumunan massa di Bandung Jawa Barat dan Ambon. Padahal sudah tersedia saluran aspirasi yang dibuka secara aman kepada Kepala Daerah.
Menurut Jodi, pelanggaran ini sangat disayangkan karena meningkatkan risiko penularan covid-19 varian Delta dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Pasalnya, tidak ada wilayah tanpa risiko selama pandemi. Diingatkan pula, varian Delta menular jauh lebih cepat dari varian sebelumnya.
Tindakan yang meningkatkan risiko seperti melanggar pedoman dan anjuran dari pemimpin dan ulama, akan mengurangi efektivitas usaha pencegahan penularan covid-19 varian Delta lebih lanjut.
"Pada akhirnya banyak orang yang akan merugi karena tindakan melanggar panduan protokol kesehatan dan lalai, bisa menunda upaya relaksasi yang direncanakan pada 26 Juli mendatang. Beberapa orang yang berbuat, namun puluhan juta orang akan menanggung risikonya. Mari kita camkan baik-baik pernyataan yang tidak menyenangkan ini," ujar Jodi mengingatkan.
Meksi begitu, menurut Jodi, pemerintah tetap akan melakukan antisipasi.
Di antaranya dalam waktu dekat akan meningkatkan testing dan tracing di wilayah yang selama ini kurang berjalan dengan baik.
Selain digelar petugas TNI, Polri, Kemenkes, Satgas serta BNPB, pelaksanaan tracing atau pelacakan kasus positif juga akan melibatkan ribuan relawan.
Jodi menyatakan, temuan kasus baru akan segera dibawa ke pusat isolasi yang dibangun pemerintah.
"Mereka akan mendapat penanganan dan obat gratis yang dijamin pemerintah.
Jika yang kena kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, " tutur Jodi.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, pelaksanaan PPKM Level 4 digelar hingga 25 Juli 2021. Jodi menjelasn, atas arahan Presiden rencana pelonggaran PPKM pada 26 Juli mendatang di beberapa daerah hanya dilakukan jika terdapat perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang telah disepakati.
"Pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat penularan memasuki level tinggi dan BOR (Bed Occupancy Rate) meningkat mendekati 80 persen. Sebaliknya, relaksasi secara bertahap dilakukan jika transmisi covid-19 melambat dan BOR menurun di bawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu," jelas Jodi.
Menurut Jodi, dalam mengambil peputusan pengetatan dan pelonggaran PPKM, pemerintah memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level penularan serta kemampuan distribusi bantuan sosial.
Pertama, PPKM Level 1 hingga 4 berdasarkan penambahan kasus positif per 100 ribu penduduk selama satu minggu. Hal ini untuk menentukan tingkat penularan covid-19. Kedua, jumlah kasus covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama satu minggu. Ketiga, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan ICU.(alf)
Load more