GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Suparta yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 8 tahun penjara, terkait kasus korupsi timah, di sidang Senin (23/12/2024).
Senin, 23 Desember 2024 - 16:11 WIB
Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman vonis 8 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Suparta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Eko.

Hakim Eko menyatakan bahwa terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Kemudian terdakwa Suparta dikenakan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar,” jelas Eko.

Sementara itu Suparta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Harvey Moeis atau dikenal juga sebagai suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.

Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” jelas Eko.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.

Harvey Moeis juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan  membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sementara itu terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (ars/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

WN Thailand Weerapat Phongwan Divonis Seumur Hidup Kasus 1,9 Ton Sabu Sea Dragon

WN Thailand Weerapat Phongwan Divonis Seumur Hidup Kasus 1,9 Ton Sabu Sea Dragon

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap warga negara Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr Pong, dalam perkara
Sekjen AFC Bocorkan Sanksi untuk Malaysia usai Skandal 7 Pemain Naturalisasi Terbukti, Diminta Siap-siap Dapat Hukuman Sangat Berat

Sekjen AFC Bocorkan Sanksi untuk Malaysia usai Skandal 7 Pemain Naturalisasi Terbukti, Diminta Siap-siap Dapat Hukuman Sangat Berat

Skandal pemalsuan dokumen tujuh pemain Timnas Malaysia memasuki babak baru. AFC membuka peluang menjatuhkan sanksi berat termasuk pengurangan poin.
Gara-gara Konsep Panggung, Jakpro Buka Suara soal Kemungkinan Konser BTS Bakal Digelar di JIS

Gara-gara Konsep Panggung, Jakpro Buka Suara soal Kemungkinan Konser BTS Bakal Digelar di JIS

Dirut Jakpro Iwan Takwin menyebut keputusan akhir mengenai lokasi konser BTS yang semula bakal digelar di JIS, kini bakal dipastikan lagi setelah April 2026.
Sergio Perez Kembali Buat Paddock F1 2026 Memanas! Sebut Ia Merasa Lebih Dihargai di Cadillac Dibanding saat di Red Bull

Sergio Perez Kembali Buat Paddock F1 2026 Memanas! Sebut Ia Merasa Lebih Dihargai di Cadillac Dibanding saat di Red Bull

Pembalap asal Meksiko, Sergio Perez, kembali memanaskan paddock F1 2026 setelah mengungkapkan perbedaan besar yang ia rasakan sejak bergabung dengan Cadillac.
Sektor Perbankan dan Keuangan UEA Tangguh, Kuat, Stabil, dan Siap Menghadapi Perkembangan Regional

Sektor Perbankan dan Keuangan UEA Tangguh, Kuat, Stabil, dan Siap Menghadapi Perkembangan Regional

Khaled Mohamed Balama, Gubernur Bank Sentral Uni Emirat Arab, menegaskan bahwa sektor perbankan dan keuangan UEA terus menunjukkan tingkat ketahanan dan stabilitas tertinggi.
Omongan Jujur Maarten Paes soal Timnas Indonesia: Sebanding dengan Argentina

Omongan Jujur Maarten Paes soal Timnas Indonesia: Sebanding dengan Argentina

Siapa sangka, Timnas Indonesia disamakan seperti Argentina oleh Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia tersebut begitu terpukau dengan semangat suporter.

Trending

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara dan beri peringatan tegas kepada alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas.
Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Justin Hubner tampil gemilang bersama Fortuna Sittard. Legenda Belanda Ferdi Vierklau bahkan sebut bek Timnas Indonesia itu cocok gabung PSV Eindhoven.
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT