GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukuman 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Buat Geram NasDem, Rudianto Lallo Lontarkan Kritikan Pedas

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah terlalu ringan.
Rabu, 25 Desember 2024 - 03:10 WIB
Harvey Moeis suami Sandra Dewi
Sumber :
  • Asprilla Dwi Adha-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah terlalu ringan. 

Ia mendesak agar hukuman tersebut lebih maksimal sesuai tuntutan jaksa untuk memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau bicara soal efek jera, hukumannya harus maksimal. Dengan begitu, tak ada lagi yang berani melakukan tindak pidana korupsi," ujar Rudianto, Selasa (24/12/2024).

Rudianto juga menyoroti pentingnya pengembalian aset negara dari kerugian yang mencapai Rp 300 triliun dalam kasus ini. 

tvonenews

Ia mempertanyakan apakah nilai uang pengganti yang disita dari Harvey Moeis benar-benar setara dengan kerugian negara.

"Yang utama adalah bagaimana kerugian negara dipulihkan. Jangan hanya vonis ringan, tetapi juga pastikan aset dikembalikan. Kasus ini menyangkut angka yang fantastis, Rp 300 triliun, apakah potensi uang tersebut benar-benar bisa kembali ke negara?" tegasnya.

Rudianto meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan fokus pada pemulihan kerugian negara. Ia menilai bahwa pengungkapan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun harus dijelaskan secara rinci kepada publik.

"Kita dorong jaksa untuk benar-benar lurus dalam menangani kasus ini. Jika kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, maka angka itu harus jelas. Bagaimana aset yang dirampas itu dipulihkan menjadi prioritas utama," tambahnya.

- Vonis Harvey Moeis

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024). 

Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau diganti 6 bulan kurungan jika tak mampu membayar.

Harvey juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. 

Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Jika harta yang disita tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan akan diberikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suami aktris Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Harvey diduga mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Super League Hari Ini, Sabtu 16 Mei 2026: Persija Tantang Persik, Persis Solo Hadapi Tekanan Dewa United

Jadwal Super League Hari Ini, Sabtu 16 Mei 2026: Persija Tantang Persik, Persis Solo Hadapi Tekanan Dewa United

Persaingan Super League Indonesia menghadirkan sejumlah partai menarik pada Sabtu, 16 Mei 2026. Tiga laga penting akan tersaji sejak sore hingga malam hari.
Harga Emas Babak Belur Sepekan Terakhir: UBS Menguap Rp78.000 per Gram dalam Sehari

Harga Emas Babak Belur Sepekan Terakhir: UBS Menguap Rp78.000 per Gram dalam Sehari

Koreksi harga tersebut membuat pelaku pasar kembali mencermati pergerakan emas domestik di tengah dinamika harga emas global dan nilai tukar rupiah.
KDM Larang Keras Masyarakat Bawa Bayi ke Lokasi Kirab Budaya di Kota Bandung, Ini Alasannya

KDM Larang Keras Masyarakat Bawa Bayi ke Lokasi Kirab Budaya di Kota Bandung, Ini Alasannya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melarang masyarakat membawa bayi ke lokasi Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Kota Bandung, Sabtu (16/5/2026) malam.
Anak di Jabar Menangis Histeris Sebut Nama KDM, Tak Disangka Ini Respons Menohok Dedi Mulyadi: Bawa ke Barak Loh

Anak di Jabar Menangis Histeris Sebut Nama KDM, Tak Disangka Ini Respons Menohok Dedi Mulyadi: Bawa ke Barak Loh

Sebuah video diunggah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi dalam akun instagramnya.
Lama-lama Netizen Mulai Merasa Muak saat Lihat Konten Dedi Mulyadi, Ingatkan Warga Jawa Barat soal Sikap ke KDM

Lama-lama Netizen Mulai Merasa Muak saat Lihat Konten Dedi Mulyadi, Ingatkan Warga Jawa Barat soal Sikap ke KDM

Netizen menyoroti sebuah kebiasaan buruk yang selalu muncul dalam konten Dedi Mulyadi. Netizen mengkritik sikap warga Jawa Barat setiap kali Dedi Mulyadi datang
Cara Licik Daycare Little Aresha Yogyakarta Yakinkan Orang Tua, Pakai Kamar Percontohan, Janjikan 1 Anak 1 Pengasuh

Cara Licik Daycare Little Aresha Yogyakarta Yakinkan Orang Tua, Pakai Kamar Percontohan, Janjikan 1 Anak 1 Pengasuh

Salah satu metode yang digunakan ialah menampilkan ruang contoh dengan fasilitas yang terlihat nyaman dan aman bagi anak-anak.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Akun Medsos Diduga Milik Juri LCC Indri Wahyuni Minta Maaf Hanya Lewat Bio Instagram, Warganet Geram

Warganet naik darah ketika menemukan akun medsos diduga milik juri LCC MPR Indri Wahyuni yang minta maaf hanya melalui bio serta foto profil Instagram-nya.
Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Momen unik saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui seorang anak laki-laki asal Tasikmalaya yang viral guling-guling di kamar gegara ingin foto dengan KDM.
Selengkapnya

Viral