News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penumpang Membludak di Musim Libur Nataru, KAI Ingatkan Aturan Bagasi: Berat Maksimal 20 Kg

Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 menjadi momentum sibuk bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI). Para penumpang diingatkan berat maksimal bagasi.
Kamis, 26 Desember 2024 - 12:12 WIB
Penumpang Kereta Api yang Membludak
Sumber :
  • dok. KAI

Jakarta, tvOnenews.com - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 menjadi momentum sibuk bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Hingga Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB, KAI mencatat lonjakan signifikan volume penumpang dengan total 2.510.955 tiket terjual, dari kapasitas 3.572.588 tempat duduk yang disediakan selama periode libur Nataru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak dimulainya masa angkutan Nataru pada 19 Desember hingga 26 Desember, sebanyak 1.436.929 penumpang telah diberangkatkan melalui layanan kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengungkapkan bahwa dari total tiket yang terjual, 2.139.083 adalah tiket KA Jarak Jauh (JJ), atau 77% dari total kapasitas 2.770.864 tiket, sementara tiket KA Lokal mencapai 371.872, atau 46% dari kapasitas 801.724 tiket.

“Penjualan tiket masih terus berlangsung dan jumlahnya terus bertambah. Beberapa kereta favorit bahkan sudah memiliki tingkat okupansi melebihi 100%, seperti KA Airlangga, KA Joglosemarkerto, KA Sritanjung, KA Blambangan Ekspres, dan lainnya,” ujar Anne, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Anne menyarankan masyarakat yang belum mendapatkan tiket sesuai jadwal atau kereta pilihan untuk segera memesan alternatif kereta melalui aplikasi Access by KAI. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan bagasi selama masa libur Nataru ini.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimal 100 dm³ dengan dimensi 70x48x30 cm. Jika melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas tiket: Rp10.000/kg untuk eksekutif, Rp6.000/kg untuk bisnis, dan Rp2.000/kg untuk ekonomi,” jelas Anne.

Anne juga menekankan bahwa barang bawaan harus ditempatkan di rak bagasi di atas kursi atau di tempat lain yang aman dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Batas maksimal bagasi berbayar adalah 40 kg dengan volume hingga 200 dm³. Barang di atas ketentuan tersebut tidak diizinkan masuk kabin dan disarankan menggunakan jasa ekspedisi seperti KAI Logistik,” tambahnya.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, beberapa barang dilarang dibawa sebagai bagasi, termasuk binatang, narkotika, senjata api atau tajam, bahan yang mudah terbakar, serta barang berbau menyengat atau yang melanggar peraturan hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral