News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Sorotan Publik! Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Harvey Moeis, 2023 Hartanya Naik Segini

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Jumat, 27 Desember 2024 - 00:29 WIB
Harvey Moeis suami Sandra Dewi
Sumber :
  • Asprilla Dwi Adha-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Sontak, hal itu menyita perhatian publik. Pasalnya suami selebritas Sandra Dewi itu terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, dari hal itu, harta kekayaan Hakim tersebut pun menjadi sorotan publik. 

Lantas, siapa sebenarnya sosok hakim tersebut?

tvonenews

- Profil Hakim Eko Aryanto

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. 

Hakim ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya. 

Dia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002. Gelar S3 Ilmu Hukum lalu didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.

Eko kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Saaf menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun. 

Namun, dia meringankan vonis tersebut.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko, Selasa (24/12/2024).

Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor. Namun, mereka sulit memperoleh bijih timah karena marak penambangan ilegal.

Dia menyebut, Direktur Utama PT RBT Suparta meminta bantuan Harvey Moeis atas kondisi tersebut karena dia memiliki pengalaman bisnis batubara.

Harvey Moeis pun bukan bagian jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham PT RBT. Dia juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerjasama.

Selain itu, PT RBT juga bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penambangan (IUJP).

- Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut:

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000

-    Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
-    Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
-    Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000
-    Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000
-    Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.

Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Temuan Senjata di Sekolah Jakarat Selatan, Polisi Bakal Periksa Eks Ketua Yayasan Inisial IW

Usut Temuan Senjata di Sekolah Jakarat Selatan, Polisi Bakal Periksa Eks Ketua Yayasan Inisial IW

Polisi masih mendalami soal temuan ratusan senjata hingga narkotika di gudang sebuah sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sejak Juli hingga Rabu (5/8/2026) kemarin.
Jelang MotoGP Inggris 2026, Fabio Di Giannantonio Ungkap Cedera di Grand Prix Jerman Ternyata Lebih Parah dari Dugaan

Jelang MotoGP Inggris 2026, Fabio Di Giannantonio Ungkap Cedera di Grand Prix Jerman Ternyata Lebih Parah dari Dugaan

Rider andalan VR46 yakni Fabio Di Giannantonio, membawa kabar kurang menggembirakan menjelang MotoGP Inggris 2026 yang berlangsung sepanjang akhir pekan ini.
VinFast Tampilkan Jajaran Kendaraan Listrik yang Semakin Lengkap dan Program Menarik bagi Pelanggan di GIIAS 2026

VinFast Tampilkan Jajaran Kendaraan Listrik yang Semakin Lengkap dan Program Menarik bagi Pelanggan di GIIAS 2026

Di ajang GIIAS 2026, VinFast memamerkan perkembangan ekosistem kendaraan listriknya dengan menghadirkan beragam model, mulai dari VF 3, VF 6, VF 7, hingga VF MPV 7 dan lini kendaraan ramah lingkungan (Green). 
Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak

Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak

Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang semakin kuat. Hal itu tercermin dari konsumsi listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang mencapai 62,4 juta kilowatt hour (kWh) hingga Juni 2026.
Soal Dinamika Pelaksaan Kongres XIII di Lombok Utara, Hikmahbudhi Jaksel Minta Perkuat Konsolidasi dan Pererat Persaudaraan

Soal Dinamika Pelaksaan Kongres XIII di Lombok Utara, Hikmahbudhi Jaksel Minta Perkuat Konsolidasi dan Pererat Persaudaraan

Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PC Hikmahbudhi) Jakarta Selatan menyampaikan keprihatinan atas dinamika yang berkembang setelah pelaksanaan Kongres XIII Hikmahbudhi di Lombok Utara.
Klasemen SEA V Cup 2026: Sukses Comeback dari Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia Langsung Bertengger di Puncak

Klasemen SEA V Cup 2026: Sukses Comeback dari Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia Langsung Bertengger di Puncak

Klasemen SEA V Cup 2026 setelah laga pembuka leg yang kedua antara Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Vietnam di Chiang Mai, Thailand, Jumat (7/8/2026).

Trending

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Selengkapnya

Viral