GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Deputi KemenPANRB Jadi Korban Kriminalisasi, Ini Kasusnya

Mantan Deputi Kementerian PANRB Alex Denni hadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip BJR dan aturan yang berlaku.
Jumat, 27 Desember 2024 - 23:44 WIB
Ilustrasi Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung..
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menghadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip Business Judgement Rules (BJR) dan aturan yang berlaku. 

Diketahui, penerapan Business Judgement Rules (BJR) di Indonesia dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dalam praktik hukum, khususnya di perusahaan BUMN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alih-alih dilindungi, direksi BUMN  maupun mitra swasta kerap kali justru menghadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip BJR dan aturan yang berlaku.

Meski fakta persidangan menegaskan bahwa proyek Distinct Job Manual (DJM) di PT Telkom Indonesia Tbk pada 2003 telah sesuai dengan prinsip BJR, Alex Denni yang merupakan konsultan swasta justru tetap dinyatakan bersalah.

tvonenews

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Business Judgement Rules (JBR) merupakan prinsip hukum yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko selama tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan dalam batas-batas kewenangan.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). 

“Bertolak dari doktrin Business Judgment Rules, seorang direksi tidak dapat dipersalahkan atas keputusan bisnisnya sepanjang keputusan itu tidak ada unsur kecurangan, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada konsep kesalahan yang disengaja,” ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi di proyek DJM Telkom, Direktur SDM Bisnis Pendukung (Niskung) Telkom Agus Utoyo dan Asisten Kebijakan SDM Telkom Tengku Hedi Safinah awalnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus tersebut menyeret Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti (PMK) Alex Denni selaku mitra swasta dalam proyek tersebut yang dinyatakan bersalah turut serta melakukan perbuatan korupsi. 

Di tingkat banding dan kasasi, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

Pada pokoknya, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan penyusunan TOR dan Justifikasi untuk menunjuk langsung PT PMK dalam mengerjakan proyek DJM tidak menyalahi ketentuan di internal PT Telkom. Sebab, proyek DJM sangat dibutuhkan dan mendesak. 

“Juga tidak ada indikasi terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek itu maupun menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya pihak lain. Proses negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah selaku perwakilan PT Telkom adalah sah dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Julius. 

Meski demikian, putusan terhadap kedua pejabat Telkom tersebut bertolak belakang dengan putusan terhadap Alex Denni.

Berdasarkan putusan di tingkat banding hingga kasasi, Alex Denni yang merupakan konsultan swasta tetap dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. 

Padahal, fakta persidangan dan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengky Hedi Safinah membuktikan, penerapan BJR telah sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas.

Setidaknya ada empat indikator yang menegaskan hal tersebut. 

Pertama, penunjukan PT PMK ditujukan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT Telkom. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Banding Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menguraikan, usul dalam Justifikasi dan TOR untuk menunjuk PT PMK sebagai konsultan bukanlah merupakan penyalahgunaan wewenang.

Sebab, penunjukan langsung dibolehkan sepanjang proyek sangat dibutuhkan dan mendesak.

Hal ini dituangkan dalam justifikasi yang diterangkan Saksi Woeryanto Soeradji, Ir. Subirman, Ahmad Kordinal dan Kristiono.

Indikator kedua, proses negosiasi harga hingga ditandatanganinya Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultasi Analisa Jabatan adalah sah dan mengikat secara hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menyatakan negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah atas penugasan Agus Utoyo bersumber dari pelimpahan wewenang dari Sekretaris Perusahaan PT Telkom.

“Perjanjian antara PT Telkom dan PT PMK ditandatangani langsung oleh pihak berwenang, yaitu Sekretaris Perusahaan. Jelas dan nyata bahwa pertimbangan tersebut menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan dalam kasus ini. Hakim juga menyatakan harga penunjukan langsung PT PMK tidak kemahalan atau wajar dan dalam keadaan mendesak,” ungkapnya.

Indikator ketiga, tidak dilibatkannya PT MCC dalam penyusunan TOR dan Justifikasi serta pelaksanaan Proyek DJM bukanlah upaya penyalahgunaan kewenangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan, tidak ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. 

Keempat, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah tidak terbukti dari tindakannya menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alhasil, bisa disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun PT Telkom.

Dengan demikian, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk membenahi sistem penegakan hukum terhadap BUMN.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

H-1 Iduladha, Rano Karno Lepas 744 Petugas Kesehatan Hewan Kurban dan Juru Sembelih di Jakarta

H-1 Iduladha, Rano Karno Lepas 744 Petugas Kesehatan Hewan Kurban dan Juru Sembelih di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno melepas 744 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban dan juru sembelih halal yang akan bertugas pada Iduladha 1447 Hijriah/2026 di berbagai wilayab Jakarta.
Gunakan APBN Senilai Rp100 Miliar, Presiden Prabowo Sebar 1.098 Sapi Premium untuk Kurban Idul Adha

Gunakan APBN Senilai Rp100 Miliar, Presiden Prabowo Sebar 1.098 Sapi Premium untuk Kurban Idul Adha

Presiden RI, Prabowo Subianto menggelontorkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program bantuan sapi kurban Idul Adha 1447 Hijriah.
Tiba-tiba Soroti Mundurnya Megawati Hangestri dari Skuad Timnas Voli Putri Indonesia, Media Korea Bilang itu...

Tiba-tiba Soroti Mundurnya Megawati Hangestri dari Skuad Timnas Voli Putri Indonesia, Media Korea Bilang itu...

Beberapa waktu yang lalu, Bintang Voli Indonesia, Megawati Hangestri, telah mengambil keputusan mengejutkan dengan mundur dari skuad Timnas Voli Putri Indonesia
Buntut Kasus Pod Getar! Ramai-ramai Massa Desak Kapolri Tolak Banding: Pidanakan Kompol DK

Buntut Kasus Pod Getar! Ramai-ramai Massa Desak Kapolri Tolak Banding: Pidanakan Kompol DK

Gelombang protes terhadap Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) terus berlanjut. Sejumlah aktivis dan mahasiswa asal Sumatera Utara (Sumut) beramai-ramai kembali
Selesai Rayakan Juara Persib, Trio Persib Langsung Gabung Training Camp Timnas Indonesia

Selesai Rayakan Juara Persib, Trio Persib Langsung Gabung Training Camp Timnas Indonesia

Tiga pemain Persib Bandung, Thom Haye, Marc Klok dan Saddil  Ramdani langsung bergabung dengan skuad Timnas Indonesia.
Mohon Maaf Hyundai Hillstate, Media Korea Ingatkan Soal 'Risiko Besar' Rekrut Megawati Hangestri

Mohon Maaf Hyundai Hillstate, Media Korea Ingatkan Soal 'Risiko Besar' Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea mulai mengingatkan risiko besar di balik transfer Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate. Cedera lutut kronis Megatron disebut bisa menjadi ancaman serius.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Usia Pensiun Polisi Bakal Diperpanjang Lewat RUU Polri

Usia Pensiun Polisi Bakal Diperpanjang Lewat RUU Polri

Pemerintah mengusulkan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun dalam revisi RUU Polri. Menteri Hukum sebut penyesuaian harapan hidup masyarakat.
Selengkapnya

Viral