GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nekat Nimbun Minyak Goreng? Siap-Siap Dipenjara 5 Tahun

"Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," tuturnya Ramadhan
Minggu, 20 Februari 2022 - 07:52 WIB
Minyak goreng kemasan di pasar tradisional
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mejaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air, Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Polri melakukan sejumlah langkah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kepolisian melakukaumn monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan minyak goreng aman, distribusi lancar, dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan/stok minyak goreng aman atau cukup, namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan," ujar Ramadhan, Sabtu (19/2/2022).

Ramadhan kemudian mengingatkan para pelaku usaha yang masih menimbun minyak goreng untuk mendistribusikannya melalui mekanisme pasar. Mereka juga harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didistribusikan melalui mekanisme pasar, dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," tuturnya lagi.

Menurut Ramadhan, pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Ppenyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Para pelaku usaha yang terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting pada saat terjadi kelangkaan, bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Weton Minggu Legi 16 Agustus 2026, Apakah Banjir Peluang Cuan?

Ramalan Keuangan Weton Minggu Legi 16 Agustus 2026, Apakah Banjir Peluang Cuan?

Bagi Anda pemilik weton Minggu Legi, cermati peta hoki dan potensi kesialan keuangan berikut agar investasi maupun pendapatan Anda tetap berada di jalur aman.
Kembali dari Tugas Negara, Marc Klok Senang dengan Atmosfer Positif Skuad Persib Bandung di Bali

Kembali dari Tugas Negara, Marc Klok Senang dengan Atmosfer Positif Skuad Persib Bandung di Bali

Gelandang Persib, Marc Klok menjalani laga comeback usai tampil pada babak kedua dan menyumbang satu assist ketika menekuk Sabah FC di Dewata Challenge Series.
Perempuan Indonesia Diperkirakan Habiskan Sepertiga Hidup dalam Fase Pascamenopause, Apa Artinya?

Perempuan Indonesia Diperkirakan Habiskan Sepertiga Hidup dalam Fase Pascamenopause, Apa Artinya?

Meski merupakan proses biologis yang alami, menopause dapat disertai berbagai gejala seperti haid tidak teratur, sensasi panas (hot flashes), gangguan tidur, hingga perubahan suasana hati.
Berpulang Usai Bertugas, Petugas Damkar Jakarta Utara Meninggal Kecelakaan Saat Pulang Tugas

Berpulang Usai Bertugas, Petugas Damkar Jakarta Utara Meninggal Kecelakaan Saat Pulang Tugas

Seorang petugas pemadam kebakaran (damkar), Hafidz Imammudin Saleh (21) dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan sepulang bertugas pada Sabtu (15/8/2026)
Apakah Terjadi Tsunami saat Gempa NTT 15 Agustus 2026? Ini Penjelasan Resmi BMKG

Apakah Terjadi Tsunami saat Gempa NTT 15 Agustus 2026? Ini Penjelasan Resmi BMKG

Apakah sempat terjadi tsunami saat gempa di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) M 7,7 yang terjadi pada Sabtu tanggal 15 Agustus 2026? Ini penjelasannya.
Daftar Permintaan Pemain Baru Ruben Amorim di AC Milan: 3 Bek dan 2 Gelandang Serang Jadi Prioritas

Daftar Permintaan Pemain Baru Ruben Amorim di AC Milan: 3 Bek dan 2 Gelandang Serang Jadi Prioritas

AC Milan masih harus bergerak cepat di penghujung bursa transfer musim panas 2026. Ruben Amorim disebut meminta 5 pemain baru untuk memperkuat skuad Rossoneri.

Trending

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

Berikut 4 zodiak yang diprediksi dapat hadiah menarik akhir Agustus 2026: Bisa datang dari orang terdekat.
Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah NTT, khususnya Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (15/8) dini hari, menuai reaksi maksyarakat
Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Media sosial dihebohkan dengan berbagai foto dan video, memperlihatkan kondisi setelah gempa di NTT.
Menyentuh Hati, Film Pendek Musikal "Di Bawah Langit Timur" Hadirkan Kisah Cinta Tanah Air dari Pedalaman Papua di HUT ke-81 RI

Menyentuh Hati, Film Pendek Musikal "Di Bawah Langit Timur" Hadirkan Kisah Cinta Tanah Air dari Pedalaman Papua di HUT ke-81 RI

film pendek musikal “Di Bawah Langit Timur”, sebuah karya yang mengambil kisah dari pedalaman Papua dan dipersembahkan untuk memperingati HUT ke-81 Indonesia -
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko tegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat pascagempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Flores
Mantan Exco PSSI Ungkap Peran Shin Tae-yong di Balik Kekuatan Timnas Indonesia, Thom Haye Sempat Di-hold

Mantan Exco PSSI Ungkap Peran Shin Tae-yong di Balik Kekuatan Timnas Indonesia, Thom Haye Sempat Di-hold

Mantan Exco PSSI Hasani Abdulgani mengungkap besar peran Shin Tae-yong dalam membentuk skuad Timnas Indonesia saat ini, termasuk dalam proses pemilihan pemain.
Selengkapnya

Viral