News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nekat Nimbun Minyak Goreng? Siap-Siap Dipenjara 5 Tahun

"Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," tuturnya Ramadhan
Minggu, 20 Februari 2022 - 07:52 WIB
Minyak goreng kemasan di pasar tradisional
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mejaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air, Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Polri melakukan sejumlah langkah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kepolisian melakukaumn monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan minyak goreng aman, distribusi lancar, dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan/stok minyak goreng aman atau cukup, namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan," ujar Ramadhan, Sabtu (19/2/2022).

Ramadhan kemudian mengingatkan para pelaku usaha yang masih menimbun minyak goreng untuk mendistribusikannya melalui mekanisme pasar. Mereka juga harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didistribusikan melalui mekanisme pasar, dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," tuturnya lagi.

Menurut Ramadhan, pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Ppenyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Para pelaku usaha yang terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting pada saat terjadi kelangkaan, bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ribuan Personel Gabungan Bakal Dikerahkan, Amankan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Monas

Ribuan Personel Gabungan Bakal Dikerahkan, Amankan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Monas

Sejumlah personel gabungan bakal dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan elemen mahasiswa di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Review Film Perumahan Laddaland: Teror Rumah Impian yang Berubah Jadi Mimpi Buruk, Adaptasi Horor Thailand

Review Film Perumahan Laddaland: Teror Rumah Impian yang Berubah Jadi Mimpi Buruk, Adaptasi Horor Thailand

Film horor Indonesia kembali menghadirkan kisah yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Jika selama ini cerita seram banyak berlatar desa terpencil, hutan atau bangunan tua,
Tak Cukup Hafal Aturan, Integrasi Ilmu Hukum dan Sosiologi Antar Mahasiswa Berbuah Prestasi Nasional

Tak Cukup Hafal Aturan, Integrasi Ilmu Hukum dan Sosiologi Antar Mahasiswa Berbuah Prestasi Nasional

Perpaduan antara ilmu hukum dan sosiologi, dua bidang yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam memahami kehidupan masyarakat. Menguasai satu bidang ilmu saja sering
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Efisiensi Lonjakan Harga BBM, Pemkot Pontianak Kaji Sewa Kendaraan Listrik

Efisiensi Lonjakan Harga BBM, Pemkot Pontianak Kaji Sewa Kendaraan Listrik

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai menyiapkan langkah efisiensi menyusul melonjak harga BBM digunakan kendaraan dinas dan operasional pelayanan publik.
Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Bantahan Kapolres Bekasi

Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Bantahan Kapolres Bekasi

Nama Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung. Namun, hal ini langsung dibantah oleh yang bersangkutan.

Trending

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Gagal Ke Final, Nova Arianto Isyaratkan Rotasi Besar-besaran Timnas Indonesia U-19 di Perebutan Juara 3 Piala AFF

Gagal Ke Final, Nova Arianto Isyaratkan Rotasi Besar-besaran Timnas Indonesia U-19 di Perebutan Juara 3 Piala AFF

Timnas Indonesia U-19 tersingkir dari perebutan slot terakhir ke babak final Piala AFF U-19 setelah kalah dari Australia. 
Review Film Perumahan Laddaland: Teror Rumah Impian yang Berubah Jadi Mimpi Buruk, Adaptasi Horor Thailand

Review Film Perumahan Laddaland: Teror Rumah Impian yang Berubah Jadi Mimpi Buruk, Adaptasi Horor Thailand

Film horor Indonesia kembali menghadirkan kisah yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Jika selama ini cerita seram banyak berlatar desa terpencil, hutan atau bangunan tua,
Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Bantahan Kapolres Bekasi

Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Bantahan Kapolres Bekasi

Nama Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung. Namun, hal ini langsung dibantah oleh yang bersangkutan.
Orang Tua Murid Mengamuk karena Anak Gagal Masuk Sekolah Negeri, Dedi Mulyadi: Ini Bukan Kesalahan Mereka!

Orang Tua Murid Mengamuk karena Anak Gagal Masuk Sekolah Negeri, Dedi Mulyadi: Ini Bukan Kesalahan Mereka!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merespons viralnya orang tua yang marah karena anaknya terancam tidak diterima di sekolah negeri. Ia menilai persoalan ini muncul karena keterbatasan daya
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.
Tak Cukup Hafal Aturan, Integrasi Ilmu Hukum dan Sosiologi Antar Mahasiswa Berbuah Prestasi Nasional

Tak Cukup Hafal Aturan, Integrasi Ilmu Hukum dan Sosiologi Antar Mahasiswa Berbuah Prestasi Nasional

Perpaduan antara ilmu hukum dan sosiologi, dua bidang yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam memahami kehidupan masyarakat. Menguasai satu bidang ilmu saja sering
Selengkapnya

Viral