News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LPSK: Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi Pada Kasus Nurhayati Preseden Buruk!

Penetapan tersangka pelapor kasus korupsi pada kasus Nurhayati, di Kabupaten Cirebon, Jabar, dikhawatirkan hambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 
Senin, 21 Februari 2022 - 03:53 WIB
Pelapor dugaan korupsi Nurhayati
Sumber :
  • Tim tvOne - Kabar Pagi

Jakarta, tvOne

Penetapan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi pada kasus Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar, dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir viva.co.id, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution berpendapat, penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk.  

“Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020 ditetapkan menjadi tersangka. Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Dana Desa) yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Nasution, Minggu, 20 Februari 2022. 

Menurut Nasution, jika benar Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, di mana dalam mencairkan uang (Dana Desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana. 

Kata dia, pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. 

Nasution mengatakan, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati diapresiasi. Penetapan tersangka terhadap pelapor dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.  

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” ujarnya.  

Nasution juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menciderai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.  

LPSK, lanjut Nasution, mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," katanya. 

Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Striker Asing Persib Kecewa Hadapi Persija Tak di Jakarta

Striker Asing Persib Kecewa Hadapi Persija Tak di Jakarta

Persija akhirnya memilih Stadion Segiri, Samarinda untuk menjamu Persib Bandung di laga pekan ke-32 Super League 2025-2026 pada Minggu (10/5/2026) mendatang. 
Wamendagri Ribka Haluk Raih Penghargaan Berkat Serukan Peran Aktif Perempuan

Wamendagri Ribka Haluk Raih Penghargaan Berkat Serukan Peran Aktif Perempuan

Wamendagei Ribka Haluk menyampaikan rasa bangga sekaligus keterkejutannya atas apresiasi CNN Leading Women Awards 2026 sebagai pengakuan atas kerja di sektor publik.
Laga El Clasico Pindah ke Samarinda, 3 Keuntungan Ini Didapat Persija Jakarta yang Bisa Jadi Petaka Bagi Persib Bandung

Laga El Clasico Pindah ke Samarinda, 3 Keuntungan Ini Didapat Persija Jakarta yang Bisa Jadi Petaka Bagi Persib Bandung

Persija Jakarta dapat tiga keuntungan usai laga kontra Persib dipindah ke Samarinda. Dukungan suporter hingga faktor kelelahan bisa jadi penentu hasil akhir.
Tak Ada Singgung soal Red Sparks, Eks Tandem Megawati Hangestri ini Hanya Sampaikan Pesan kepada Pink Spiders

Tak Ada Singgung soal Red Sparks, Eks Tandem Megawati Hangestri ini Hanya Sampaikan Pesan kepada Pink Spiders

Pink Spiders mengambil langkah yang cukup berani pada bursa transfer pemain free agent untuk V League musim depan.
Diduga Terafiliasi ISIS, Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang di Sulteng

Diduga Terafiliasi ISIS, Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang di Sulteng

Dentasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan terduga teroris di wilayah Sulawesi Tengah, yang diduga jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) dan terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS.
Draft Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027 Memanas: Ada Vanja Bukilic, Tiga Bintang Dijagokan Jadi Pilihan Pertama

Draft Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027 Memanas: Ada Vanja Bukilic, Tiga Bintang Dijagokan Jadi Pilihan Pertama

Terdapat tiga bintang, termasuk Vanja Bukilic yang diprediksi bakal menjadi pilihan utama dlam draft pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027.

Trending

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Selengkapnya

Viral