News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemendikdasmen: Permen 67/2024 Dorong Guru Aktualisasikan Diri

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 berupaya memberikan ruang bagi organisasi profesi (orprof) guru untuk mendorong anggotanya mengaktualisasikan kompetensi diri.
Jumat, 3 Januari 2025 - 07:43 WIB
Kemendikdasmen: Permen 67/2024 Dorong Guru Aktualisasikan Diri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 berupaya memberikan ruang bagi organisasi profesi (orprof) guru untuk mendorong anggotanya mengaktualisasikan kompetensi diri.

"Pada 16 Oktober 2024 lewat inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh organisasi pendidikan pada Ditjen GTK, beserta tim akademisi, kami menerbitkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” kata Direktur GTK Nunuk Suryani dalam keterangannya, mengutip Antara pada Jumat (3/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui peraturan tersebut, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan perannya dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru. 

Hal itu dilakukan guna menjaga serta meningkatkan kehormatan dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Selain itu, dengan dukungan regulasi itu diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.

“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan Permendikbudristek lewat berbagai platform media sosial sehingga masyarakat umum, terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi atau kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” ucap Nunuk menjelaskan.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Dengan kata lain, orprof guru adalah dari dan untuk guru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Organisasi profesi guru menjadi wadah yang memiliki peran penting untuk membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan yang ada di dalam dunia pendidikan.

Lebih lanjut, komitmen Kemendikdasmen untuk menyebarluaskan Permendikbudristek Nomor 67/2024 tersebut telah dilakukan lewat berbagai strategi. Salah satunya melalui sosialisasi yang telah diadakan di tiga wilayah regional, yaitu di Kota Padang pada 21–22 November, di Kota Makassar pada 29–30 November, dan di Kota Surabaya pada 12–13 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut kubu mantan Presiden ke-7 Jokowi sebut orang kuat diduga di balik Roy Suryo untuk angkat Roy sebagai menteri. Ternyata  menuai respons menohok dari Kuasa
Buntut Harga Gas Mahal, Diduga Berpotensi Badai PHK 55 Ribu Orang, Satgas Mitigasi PHK Langsung Turun Tangan

Buntut Harga Gas Mahal, Diduga Berpotensi Badai PHK 55 Ribu Orang, Satgas Mitigasi PHK Langsung Turun Tangan

Buntut harga gas mahal, diduga dapat berpotensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) 55 ribu orang. Sontak, hal itu langsung buat Istana sampai turun tangan
Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Ketua Umum Partai Kebangsaan Indonesia (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin jelaskan, bahwa PKB mempunyai tanggungjawab terhadap masa
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Kroasia kontra Ghana pada matchday 3 Grup L Piala Dunia 2026 digelar Minggu pagi (28/6/2026) pukul 04.00 WiB diprediksi akan berjalana ketat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.

Trending

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Selengkapnya

Viral