GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tragedi Mengerikan di Kalimantan Barat, Anak Tega Habisi Ibu Usai Ditolak Permintaannya

Seorang anak, AMN (23), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, SK (47), di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Sabtu, 4 Januari 2025 - 06:29 WIB
Tragedi Mengerikan di Kalimantan Barat, Anak Tega Habisi Ibu Usai Ditolak Permintaannya
Sumber :
  • istimewa

Kalimantan Barat, tvOnenews.com - Seorang anak, AMN (23), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, SK (47), di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Sabtu, (14/12/2024). 

Kejadian tragis ini dipicu oleh emosi AMN setelah permintaannya yang ditolak oleh sang ibu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari permintaan AMN agar ibunya membelikan sepeda motor baru dan segera menikahkannya. 

Namun, korban menolak permintaan tersebut karena keterbatasan ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan AMN. 

tvonenews

Teguran yang keras dari ibu pelaku memicu kemarahan AMN yang kemudian mengambil kapak dan menyerang korban dari belakang hingga tewas di tempat.

"Pelaku mengambil kapak dari dapur dan menyerang korban, menyebabkan ibu kandungnya meninggal dunia seketika," ungkap Iptu Rinto, Jumat, (3/1/2025).

Setelah membunuh ibunya, AMN berusaha menyembunyikan jasad dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong di belakang rumah mereka. 

Keesokan harinya, pelaku berpura-pura menemukan jenazah ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, RWT. 

Namun, kecurigaan keluarga terhadap AMN membuat mereka melapor ke pihak kepolisian.

Investigasi cepat oleh Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Silat Hilir mengungkap AMN sebagai pelaku pembunuhan. Polisi mengamankan barang bukti, termasuk kapak, kain kerudung, dan barang lain yang digunakan dalam aksi keji tersebut. 

Dalam interogasi, AMN mengakui perbuatannya dan menyesal, meskipun proses hukum tetap berjalan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Rinto.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pengendalian emosi, terutama dalam konflik keluarga. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iptu Rinto mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dan melibatkan pihak berwenang bila ada tanda-tanda kekerasan.

"Jangan biarkan emosi menguasai, segera cari bantuan profesional atau melibatkan pihak berwenang jika konflik rumah tangga tak bisa diselesaikan," tegasnya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekrut Megawati Hangestri Memang Menjanjikan, Hyundai Hillstate Justru Dapat Peringatan Keras dari Media Korea

Rekrut Megawati Hangestri Memang Menjanjikan, Hyundai Hillstate Justru Dapat Peringatan Keras dari Media Korea

Kepastian Megawati Hangestri kembali ke V-League langsung menjadi perhatian besar media Negeri Ginseng. Hyundai Hillstate dapat peringatan dari media Korea.
Marc Klok Tegaskan Persib Harus Pulang Bawa Poin Penuh dari PSM

Marc Klok Tegaskan Persib Harus Pulang Bawa Poin Penuh dari PSM

Kemenangan diperlukan Persib untuk mengukuhkan posisi di peringkat pertama klasemen sementara.
Puluhan Warga Surabaya Ikut Donor Darah, Terkumpul 58 Kantong untuk PMI

Puluhan Warga Surabaya Ikut Donor Darah, Terkumpul 58 Kantong untuk PMI

Perkumpulan Harmoni Abadi Sejati Surabaya menggelar kegiatan donor darah di Klinik Lina Lica, Jalan Taman Gapura Barat E2 Nomor 8, kawasan Citraland, Surabaya
Lensa Berbicara: RPTRA Menjadi Solusi Ruang Bermain Aman di Era Digital

Lensa Berbicara: RPTRA Menjadi Solusi Ruang Bermain Aman di Era Digital

Keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dinilai memberikan banyak manfaat bagi masyarakat khususnya anak-anak.
Partisipasi di Venice Biennale 2026, Indonesia Tapilkan Sejarah Maritim di Pameran Internasional

Partisipasi di Venice Biennale 2026, Indonesia Tapilkan Sejarah Maritim di Pameran Internasional

Indonesia kembali ikut berpatisipasi dalam pameran seni Venice Biennale 2026 yang berlangsung di Venesia, Italia.
Profil 2 Calon Pemain Naturalisasi yang Masuk Kloter Pertama John Herdman untuk Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Profil 2 Calon Pemain Naturalisasi yang Masuk Kloter Pertama John Herdman untuk Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Dua dari lima calon naturalisasi Timnas Indonesia mulai terungkap, ada striker muda dari MLS dan A-League yang bikin publik penasaran jelang FIFA Matchday.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi bertemu dengan seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar namun tak juga kunjung mendapatkan gaji.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Selengkapnya

Viral