News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Kota Naik ke Level 4 di Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. menyebutkan sebanyak empat kota naik ke level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali.
Selasa, 22 Februari 2022 - 06:47 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. menyebutkan sebanyak empat kota naik ke level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali.

Safrizal dalam pesan elektroniknya di Jakarta, Selasa, menyampaikan Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," katanya.

Di dalam pengaturan itu, kata dia, terdapat 4 kota di wilayah Jawa- dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

"Berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," kata Safrizal Z.A.

Menurut dia, terjadi perubahan level daerah, yakni tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 dalam Inmendagri 12/202. Sebelumnya, masih terdapat 4 daerah di Inmendagri 10/2022.

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3 yang sebelumnya terdapat 66 daerah.

"Namun, pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ucapnya.

Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas Covid-19 menjelaskan tentang pengaturan wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12/2022, di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap sif di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
 
Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00—00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
 
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6—12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

"Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya tersebut, menurut dia, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal itu dapat terwujud bila posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro.

"Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat," ujarnya. (ant/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Dugaan Penistaan Agaman di Konser Musik Ancol, Polisi Periksa Penyelenggara Musik Hingga Pemilik Merek Minuman

Usut Dugaan Penistaan Agaman di Konser Musik Ancol, Polisi Periksa Penyelenggara Musik Hingga Pemilik Merek Minuman

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan penistaan agama dalam kasus promosi minuman keras berkedok challenge membaca surat Al-Quran di konser musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.
Viral! Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih, “Akui Belum Merdeka”

Viral! Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih, “Akui Belum Merdeka”

Tukang cukur di Rancabungur, Bogor, viral setelah menolak memasang Bendera Merah Putih dan menyebut Indonesia belum sepenuhnya merdeka
Presiden Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS, Kemitraan Strategis RI-AS Didorong Makin Dalam

Presiden Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS, Kemitraan Strategis RI-AS Didorong Makin Dalam

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima Wakil Menteri Perang Amerika Serikat untuk Urusan Kebijakan Elbridge Colby, beserta delegasi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Independensi Bank Indonesia Tidak Dapat Ditawar

Independensi Bank Indonesia Tidak Dapat Ditawar

Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mengajak seluruh pihak menghormati proses pergantian kepemimpinan Bank Indonesia (BI) dan memberikan ruang bagi DPR untuk menjalankan proses sesuai konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.
Viral Kasus Dewi Sartika, Netizen Ramai-ramai Bagikan Pengalaman Tak Terduga soal RS Awal Bros

Viral Kasus Dewi Sartika, Netizen Ramai-ramai Bagikan Pengalaman Tak Terduga soal RS Awal Bros

Kasus meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak, perempuan 24 tahun asal Samosir, setelah menjalani operasi ambeien di Batam terus menjadi viral. Ini kata netizen.
Menegangkan! Viral Wanita di Karawang Murka jadi Penggugat Cerai, tapi Tak Pernah Gugat Suami ke PA

Menegangkan! Viral Wanita di Karawang Murka jadi Penggugat Cerai, tapi Tak Pernah Gugat Suami ke PA

Video viral wanita di Karawang, Ita Hartati mengamuk kepada 2 oknum pengacara usai dapat salinan putusan perceraian berstatus penggugat suami ke PA Karawang.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral