Jakarta – Menyikapi temuan Ombudsman tentang maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan KPK membatalkan pemberhentian 75 pegawai KPK.
Hal tersebut disampaikan ICW, setelah Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam pengadaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
ICW juga meminta pimpinan KPK mengundurkan diri, serta mendorong Presiden menerbitkan Kepres.
“Ketua KPK untuk segera mengundurkan diri, karena telah terbukti melakukan pelanggaran maladministrasi, berdasarkan pasal 32 UU KPK jika pimpinan KPK melakukan perbuatan tercela, dan itu pra syarat pimpinan KPK untuk mengundurkan diri.” Jelas Kurnia Ramadhan, Peneliti ICW
Sebelumnya,Ombudsman RI menyampaikan temuan dalam penyelenggaraan TWK alih status pegawai KPK. Kelima temuanta tersebut, diantaranya ada rekayasa nota kesepahaman antara KPK dan BKN, Pimpinan KPK yang tak transparan, serta BKN dinilai tak kompeten untuk melaksanakan seleksi. (akh/mii)
Load more