News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Ringan Terhadap 5 Terdakwa Korupsi Proyek UIN Sumut, Pengadilan Tipikor Medan Putuskan Hukuman Ini

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Kampus IV Tuntungan, UIN Sumut
Selasa, 14 Januari 2025 - 00:57 WIB
Vonis Ringan Terhadap Lima Terdakwa Korupsi Proyek UIN Sumut, Pengadilan Tipikor Medan Putuskan Hukuman Penjara dan Denda
Sumber :
  • istimewa - Antara

Sumut, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan, Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, dengan total kerugian negara mencapai Rp795 juta.

Hakim Ketua Nani Sukmawati menyatakan, "Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider," dalam persidangan yang digelar pada Senin lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun lima terdakwa yang dijatuhi hukuman, antara lain:

1. Zainul Fuad (57), pejabat pembuat komitmen (PPK), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

2. Irwansyah (54), agen pengadaan UKPBJ, divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

3. Surbakti (46), konsultan perencana dan pengawas, juga dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.

4. Mulyadi (40), pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

5. Muhammad Yusuf (39), pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak membayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Irwansyah dan Surbakti telah membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta, yang kini dirampas untuk negara. 

Sementara Mulyadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp389 juta, dan telah mengembalikan Rp200 juta. 

Jika sisa pembayaran tidak diselesaikan dalam waktu sebulan, harta benda Mulyadi akan disita dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terkait terdakwa Zainul Fuad, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah pembacaan vonis, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Deli Serdang untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara untuk tiga terdakwa (Zainul, Surbakti, Irwansyah) dan 1,5 tahun penjara untuk Mulyadi. Sedangkan vonis terhadap Muhammad Yusuf sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier 26 September 2026: Ada Aries dan Leo, Zodiakmu Termasuk?

5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier 26 September 2026: Ada Aries dan Leo, Zodiakmu Termasuk?

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung dalam karier pada 26 September 2026: Ada Aries dan Leo, zodiakmu termasuk? Cek selengkapnya di sini.
Kemendagri Dorong Penguatan Nomor Tunggal Darurat 112

Kemendagri Dorong Penguatan Nomor Tunggal Darurat 112

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mendorong penguatan implementasi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan kondisi kedaruratan di daerah.
SPBU Khusus Petani Pertama di Indonesia Diresmikan di Merauke, Perkuat Dukungan BBM Subsidi untuk Produksi Pangan Berkelanjutan

SPBU Khusus Petani Pertama di Indonesia Diresmikan di Merauke, Perkuat Dukungan BBM Subsidi untuk Produksi Pangan Berkelanjutan

Langkah besar diambil pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kemandirian pangan di kawasan timur Indonesia. 
Prabowo Sebut Personel Darat Jauh Lebih Efektif Padamkan Karhutla Dibanding Helikopter

Prabowo Sebut Personel Darat Jauh Lebih Efektif Padamkan Karhutla Dibanding Helikopter

Presiden RI Prabowo Subianto menilai keberadaan personel pemadam langsung di titik darat memegang peranan krusial dan memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dalam melumpuhkan kobaran api akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bahkan bila disandingkan dengan operasi udara.
Bukan Bermaksud Membongkar Klaster Mewah, Ombudsman Ungkap Tujuan Sebenarnya Kunjungi Lapas Cibinong

Bukan Bermaksud Membongkar Klaster Mewah, Ombudsman Ungkap Tujuan Sebenarnya Kunjungi Lapas Cibinong

Ombudsman Republik Indonesia temukan kejanggalan saat melakukan pengawasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kemenimipas Perkuat Investigasi dan Penertiban Lapas Imbas Temuan Ombudsman

Kemenimipas Perkuat Investigasi dan Penertiban Lapas Imbas Temuan Ombudsman

Menteri Agus mengatakan temuan tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan penertiban apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral