Kemenimipas Perkuat Investigasi dan Penertiban Lapas Imbas Temuan Ombudsman
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan perhatian penuh terhadap temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong. Menteri Imipas Agus Andrianto mendatangi Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (25/9), untuk memastikan langsung kondisi fasilitas yang menjadi sorotan sekaligus mendalami informasi mengenai dugaan pemanfaatannya oleh pihak yang tidak sesuai peruntukan.
Kehadiran Menteri Agus merupakan bagian dari langkah investigatif Kemenimipas setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9). Bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto dan jajaran pemasyarakatan, Menteri Agus mengecek langsung fasilitas yang oleh jajaran lapas disebut sebagai rumah dinas pegawai.
Kemenimipas tidak menutup diri terhadap informasi yang disampaikan Ombudsman maupun masyarakat. Sebaliknya, informasi tersebut menjadi bahan penting untuk memastikan apakah fasilitas yang tersedia di lingkungan lapas telah digunakan sesuai peruntukannya.
“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” tegas Menteri Agus.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi untuk mendalami sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek pengamanan di Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar setiap kesimpulan didasarkan pada fakta dan hasil verifikasi di lapangan.
Menteri Agus mengatakan temuan tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan penertiban apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan. Kemenimipas akan mengevaluasi dan mengambil langkah sesuai aturan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan,” kata Menteri Agus.
Kemenimipas memastikan proses tindak lanjut dilakukan secara terbuka dan objektif. Pengawasan eksternal dan informasi masyarakat dipandang sebagai bagian dari mekanisme untuk memperkuat akuntabilitas, mencegah penyimpangan, dan memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
Load more