GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Ringan Terhadap 5 Terdakwa Korupsi Proyek UIN Sumut, Pengadilan Tipikor Medan Putuskan Hukuman Ini

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Kampus IV Tuntungan, UIN Sumut
Selasa, 14 Januari 2025 - 00:57 WIB
Vonis Ringan Terhadap Lima Terdakwa Korupsi Proyek UIN Sumut, Pengadilan Tipikor Medan Putuskan Hukuman Penjara dan Denda
Sumber :
  • istimewa - Antara

Sumut, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan, Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, dengan total kerugian negara mencapai Rp795 juta.

Hakim Ketua Nani Sukmawati menyatakan, "Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider," dalam persidangan yang digelar pada Senin lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun lima terdakwa yang dijatuhi hukuman, antara lain:

1. Zainul Fuad (57), pejabat pembuat komitmen (PPK), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

2. Irwansyah (54), agen pengadaan UKPBJ, divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

3. Surbakti (46), konsultan perencana dan pengawas, juga dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.

4. Mulyadi (40), pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

5. Muhammad Yusuf (39), pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak membayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Irwansyah dan Surbakti telah membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta, yang kini dirampas untuk negara. 

Sementara Mulyadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp389 juta, dan telah mengembalikan Rp200 juta. 

Jika sisa pembayaran tidak diselesaikan dalam waktu sebulan, harta benda Mulyadi akan disita dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terkait terdakwa Zainul Fuad, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.

Setelah pembacaan vonis, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Deli Serdang untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara untuk tiga terdakwa (Zainul, Surbakti, Irwansyah) dan 1,5 tahun penjara untuk Mulyadi. Sedangkan vonis terhadap Muhammad Yusuf sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

JPU Tantra Perdana Sani juga meminta para terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ancaman pidana kurungan jika denda tidak dibayar. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pergerakan Pemuda UMNO Malaysia hingga menggelar tasyakuran dan doa bersama dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-24 di DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Persebaya Surabaya harus mengakhiri catatan impresif 13 laga tanpa kekalahan setelah tumbang 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-21 Super League Indonesia 2025/2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara mengungkap hasrat besarnya untuk berkarier di luar negeri.

Trending

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT