News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Merasa Tak Nyaman di Penjara, Agus Disabilitas Minta Ubah Status Tahanan

Penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama terdakwa pelecehan seksual mengajukan pengalihan status tahanan kepada majelis hakim karena merasa tak nyaman.
Kamis, 16 Januari 2025 - 13:07 WIB
Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama selaku terdakwa dalam perkara pelecehan seksual
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama yang jadi terdakwa pelecehan seksual mengajukan pengalihan status tahanan kepada majelis hakim. 

Pengajuan pengalihan status tahanan itu dilakukan saat sidang perdana Agus yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya mengungkapkan pengajuan itu disampaikan oleh pengacara Agus.

"Permohonan pengalihan status tahanan itu hak terdakwa, dikabulkan atau tidaknya, itu wewenang majelis hakim. Nantinya, akan melihat pertimbangannya," kata Sandi, Kamis.

Ia mengatakan pengajuan pengalihan status tahanan itu disebabkan Agus tak nyaman dengan kondisi ruang tahanannya saat ini.

Diketahui, penyandang disabilitas tunadaksa itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

Saat menjadi tersangka, Agus juga sempat menjadi tahanan rumah lantaran dirinya tidak bisa berkegiatan tanpa dibantu sang ibu.

Namun, kini setelah kasus pelecehan seksual yang menjerat dirinya berkembang ia kemudian ditahan di lapas.

Adapun dalam sidang perdana hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan isi dakwaan terhadap Agus.

Agus dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

Sidang lanjutan pun telah dijadwalkan yakni pada Kamis (23/1/2025).

Agenda di sidang lanjutan tersebut yakni pembuktian dari JPU terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

Sandi menuturkan, di sidang lanjutan itu JPU akan membawa lima orang saksi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ant/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Voli Putri Indonesia Melesat di Ranking FIVB Usai Raih Juara Ketiga di SEA V Cup 2026 Putri Leg 1

Timnas Voli Putri Indonesia Melesat di Ranking FIVB Usai Raih Juara Ketiga di SEA V Cup 2026 Putri Leg 1

Timnas Voli Putri Indonesia berhasil memperbaiki posisinya di ranking FIVB usai menutup perjuangan pada SEA V Cup 2026 Putri leg pertama dengan hasil positif. Skuad Garuda Pertiwi berhasil meraih peringkat ketiga di ajang tersebut.
Eksklusif: Suara Hati Kiper Timor Leste usai Jadi Korban Gol Sensasional Thom Haye saat Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Eksklusif: Suara Hati Kiper Timor Leste usai Jadi Korban Gol Sensasional Thom Haye saat Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Kemenangan Timnas Indonesia atas Timor Leste pada laga Grup A Piala AFF 2026 sisakan cerita menarik. Salah satunya datang dari kiper Timor Leste, Dylan Niski.
Perjalanan Karier Diding Boneng, Legenda Komedi Warkop DKI yang Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Perjalanan Karier Diding Boneng, Legenda Komedi Warkop DKI yang Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Aktor senior sekaligus maestro teater tanah air, Zainal Abidin atau yang akrab disapa Diding Boneng, menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (3/8/2026) di ..
Terungkap! 3 Fakta KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal Eks Jepang Berusia 34 Tahun yang Ludes Terbakar di Madura

Terungkap! 3 Fakta KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal Eks Jepang Berusia 34 Tahun yang Ludes Terbakar di Madura

KMP Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan Madura ternyata merupakan kapal eks Jepang berusia 34 tahun. Berikut riwayat, spesifikasi, dan rekam
Kongres XIII NTB Tetapkan Agustina sebagai Ketua Umum PP Hikmahbudhi

Kongres XIII NTB Tetapkan Agustina sebagai Ketua Umum PP Hikmahbudhi

Kongres XIII juga menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi organisasi, merumuskan arah gerakan, serta menyusun program strategis yang akan menjadi pedoman kepengurusan periode 2026–2028. 
Viral Detik-detik Nelayan Asal Batang Dua Ternate Diselematkan Kapal Berbendera Prancis, Diduga Hilang Hampir Sebulan

Viral Detik-detik Nelayan Asal Batang Dua Ternate Diselematkan Kapal Berbendera Prancis, Diduga Hilang Hampir Sebulan

Kabar ini viral di medsos X, jika nelayan itu berasal dari Desa Bido, Kec. Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara. Kenakan baju biru, ia bertahan di lautan

Trending

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak tahan lagi, Sarwendah akhirnya bongkar kejadian sebenarnya di balik rekaman CCTV marah besar ke Ruben Onsu yang jadi penyebab keretakan rumah tangganya.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
WOW! Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, 7 Konglomerat Ini Masuk Top 500 Dunia Per Juli 2026

WOW! Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, 7 Konglomerat Ini Masuk Top 500 Dunia Per Juli 2026

Sukanto Tanoto memimpin daftar orang terkaya Indonesia versi Bloomberg 2026. Berikut tujuh konglomerat yang masuk jajaran 500 orang terkaya dunia
Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional Terus Diperkuat

Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional Terus Diperkuat

PT PLN (Persero) terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional melalui penyediaan infrastruktur pengisian daya yang aman, mudah, dan terintegrasi.
Manajer Timnas Voli Putri Indonesia Bongkar 3 PR Besar Garuda Pertiwi Usai Finis Ketiga di Leg 1 SEA V Cup 2026

Manajer Timnas Voli Putri Indonesia Bongkar 3 PR Besar Garuda Pertiwi Usai Finis Ketiga di Leg 1 SEA V Cup 2026

Manajer Timnas Voli Putri Indonesia, Luciana Taroreh mengungkapkan bahwa skuad Garuda Pertiwi memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera ditangani, usai meraih peringkat ketiga di leg pertama SEA V Cup 2026 Putri.
Selengkapnya

Viral