News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasangan Petahana Wali Kota Tomohon Patut Didiskualifikasi, Ini Alasannya

Polemik pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon pada 22 Maret 2024 kian menjadi perhatian publik Tanah Air.
Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:25 WIB
Polemik pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon pada 22 Maret 2024 kian menjadi perhatian publik Tanah Air.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon pada 22 Maret 2024 kian menjadi perhatian publik Tanah Air.

Setelah Wali Kota Tomohon yang juga petahana Caroll Joram Azarias Senduk diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon menegaskan tindakan pelantikan tersebut sudah seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana.

Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada berlangsung.  

tvonenews

Dalih yang disampaikan oleh pihak termohon dan petahana menyebutkan bahwa pelantikan tersebut dilakukan tanpa disengaja karena mereka baru menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 29 Maret 2024, yang menjelaskan larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Namun, penggugat membantah keras dalih tersebut dan menilai alasan tersebut sangat tidak berdasar.  

"Aturan hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa penggantian pejabat hanya dapat dilakukan lebih dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri," ujar Kuasa hukum penggugat, Heivy Mariska Agustina Mandang dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Heivy menyoroti tindakan petahana melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penggantian pejabat tanpa izin Mendagri dalam waktu tertentu.

Pelanggaran ini seharusnya menjadi dasar diskualifikasi sejak awal, tetapi justru diabaikan.  

"Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Januari 2024, jadwal penetapan pasangan calon ditetapkan pada 22 September 2024. Dengan demikian, batas waktu penggantian pejabat tanpa izin Mendagri adalah 22 Maret 2024," ujarnya.  

Seluruh pihak termasuk petahana juga seharusnya sudah memahami ketentuan ini sejak awal.

Fakta bahwa pelantikan tetap dilakukan tanpa izin Mendagri pada 22 Maret 2024 menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahwa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 yang kemudian di batalkan pada 4 Aprilia 2024 hanya akal-akalan saja.

Sebab, ASN yang dilantik pada 22 Maret 2024 saat di batalkan pelantikannya, tidak pernah kembali ke jabatan/instansi sebelumnya sampai petahana melantik lagi pada 17 Mei 2024 dengan orang yang sama.
 
Akibat dari tidak adanya tindakan tegas dari KPU, dugaan pelanggaran terus terjadi selama Pilkada berlangsung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Berikut teks khutbah Jumat 3 Juli 2026 singkat dan padat berjudul 'Kaum Muslimin di Bulan Muharram'.
MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait draf RUU Pidana LGBT yang diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali melakukan manuver di bursa transfer menjelang bergulirnya gelaran Super League 2026/2027.
Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Memasuki awal Juli 2026, peluang keberuntungan di bidang keuangan diprediksi mulai berpihak kepada sejumlah zodiak. Siapa saja yang beruntung di awal bulan?
15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

Berikut 15 contoh ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-80 tahun 2026 terbaru, dengan tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'.
Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 M yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral