Respons Putusan MK, Pakar Hukum: Jakarta Ibu Kota Negara Secara Konstitusional
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
MK memutuskan untuk menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN) yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid merepons putusan MK yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Selama Keppres tersebut belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI, meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan, pelembagaan Mekanisme Keppres dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, di mana status Jakarta sebagai ibu kota dicabut secara bersamaan dengan IKN yang telah dinormakan menjadi ibukota," kata Fahri kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Fahri menuturkan tindakan penerbitan Keppres merupakan wewenang penuh dari Presiden RI mengingat instrumen wewenang atributif yang sah bagi pemimpin negara untuk menjalankan tugas pemerintahan yang akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di IKN.
Ia berpendapat substansi permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dengan argumentasinya bahwa ketidaksinkronan yang menimbulkan keadaan di mana satu norma yang secara tegas dan konsisten menetapkan ibu kota negara Republik Indonesia pada saat ini.
"Akibatnya, selain menimbulkan perbedaan penafsiran, juga potensial melahirkan kekosongan ihwal status konstitusional ibu kota negara dalam sistem hukum nasional yang berimplikasi langsung terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk keabsahan dalam penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kenegaraan, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan," ungkapnya.
Fahri menjelaskan putusan MK secara prinsip telah membuat tafsir atas permasalahan yang di ajukan mengenai norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 tentang IKN apakah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana rumusan petitum Pemohon.
Ia berpendapat bahwa norma dimaksud merupakan dasar hukum dan pranata perihal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang ditandai dengan ditetapkannya Keppres yang berkenaan dengan pemindahan tersebut.
Load more