GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siswa SMP Hamil 6 Bulan Usai Kerap Dirupaksa oleh Ayah Angkat dan Dua Temannya

Satreskrim Polres Bombana menangkap tiga pria yang rudapaksa seorang siswi kelas 3 SMP di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga hamil enam bulan
Minggu, 26 Januari 2025 - 15:51 WIB
Ilustrasi rudapaksa anak.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Bombana menangkap tiga pria yang rudapaksa seorang siswi kelas 3 SMP di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga hamil enam bulan.

Kasatreskrim Polres Bombana Iptu Yudha Febry mengatakan bahwa tiga pria pelaku rudapaksa terhadap Bunga (samaran) (14) tersebut masing-masing berinisial SU (55), AS (39), dan SA (81).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Benar, korban masih duduk di bangku kelas 3 (SMP). Pelakunya ada tiga orang, sudah ditangkap,” kata Yudha Febry.

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

 

Dia menyebutkan bahwa aksi tak senonoh tersebut bermula saat korban yang tinggal dengan salah seorang pelaku inisial SA yang telah dianggap sebagai ayah angkat korban sendiri.

Hal tersebut terungkap ketika korban yang terlihat tengah mengandung oleh keluarganya.

“Keluarga korban langsung mendatangi Bunga dan memastikan informasi itu. Ternyata betul, Bunga hamil enam bulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan saat diinterogasi oleh keluarganya, bunga mengaku sering kali dirudapaksa oleh para pelaku di dalam kamar SA. 

Bahkan aksi bejat ketiga pelaku itu telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu dan yang terakhir kali dilakukan pada 5 Januari 2025.

“Korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain karena takut dengan ancaman para pelaku. Korban akan dipukul jika berani cerita pada orang lain,” jelas Yudha Febry.

Ia menambahkan bahwa saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Bombana untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Mahasiswi Unhas: Barang Korban Ditemukan Terpencar di Parkiran dan Rooftop

Misteri Kematian Mahasiswi Unhas: Barang Korban Ditemukan Terpencar di Parkiran dan Rooftop

Aparat kepolisian dari Polres Gowa tengah mendalami temuan sejumlah barang bukti terkait tewasnya seorang mahasiswi tingkat akhir Jurusan Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial PJT (19). 
Pemimpin Redaksi Republika Kecam Keras Aksi Zionis Israel, Andi: Relawan Bukan Bawa Senjata, Melainkan Solidaritas

Pemimpin Redaksi Republika Kecam Keras Aksi Zionis Israel, Andi: Relawan Bukan Bawa Senjata, Melainkan Solidaritas

Tentara Israel menyergap armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang sedang menuju Gaza, Palestina, Senin (18/5/2026). Dua jurnalis Republika telah diculik
KDM Tegaskan Jawa Barat Tak Akan Berganti Nama Jadi Tatar Sunda

KDM Tegaskan Jawa Barat Tak Akan Berganti Nama Jadi Tatar Sunda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) kembali menegaskan bahwa Jawa Barat tak akan berganti nama jadi Tatar Sunda seperti yang beredar di media sosial.
Lensa Berbicara: Kabel Semrawut di Jalan Mandor Iren Sunter Jaya Jakut Ancam Keselamatan

Lensa Berbicara: Kabel Semrawut di Jalan Mandor Iren Sunter Jaya Jakut Ancam Keselamatan

Kondisi kabel utilitas yang semrawut di Jalan Raya Mandor Iren, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai keluhan warga dan pengguna jalan. 
Minta Maaf ke Anak-anak Halmahera Selatan karena Telat Hadir di Desa Panamboang, Sikap Sherly Tjoanda Tuai Pujian

Minta Maaf ke Anak-anak Halmahera Selatan karena Telat Hadir di Desa Panamboang, Sikap Sherly Tjoanda Tuai Pujian

Sikap Gubernur Malut Sherly Tjoanda mendapat apresiasi publik lantaran mau meminta maaf ketika telat hadir kepada anak-anak di Desa Panamboang Halmahera Selatan
Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan, Peran DPN Mulai Dipertanyakan

Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan, Peran DPN Mulai Dipertanyakan

Pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan non militer.

Trending

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
10 Hari Pascakecelakaan Maut Libatkan TKA Cina di Tanjungpinang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

10 Hari Pascakecelakaan Maut Libatkan TKA Cina di Tanjungpinang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait perkara tersebut.
Dilaporkan Deputi KPK, Linda Susanti Hadiri PGelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Dilaporkan Deputi KPK, Linda Susanti Hadiri PGelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Linda Susanti seorang terlapor kasus dugaan penggunaan surat palsu mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (19/5/2026).
Trafik Tol Kutepat Naik 19,65 Persen, 127 Ribu Kendaraan Melintas saat Libur Panjang

Trafik Tol Kutepat Naik 19,65 Persen, 127 Ribu Kendaraan Melintas saat Libur Panjang

PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mencatat peningkatan signifikan volume lalu lintas kendaraan di ruas Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) selama libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama pada 14–17 Mei 2026.
KDM Tegaskan Jawa Barat Tak Akan Berganti Nama Jadi Tatar Sunda

KDM Tegaskan Jawa Barat Tak Akan Berganti Nama Jadi Tatar Sunda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) kembali menegaskan bahwa Jawa Barat tak akan berganti nama jadi Tatar Sunda seperti yang beredar di media sosial.
Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan, Peran DPN Mulai Dipertanyakan

Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan, Peran DPN Mulai Dipertanyakan

Pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan non militer.
Selengkapnya

Viral