Soal Dugaan Suap Pegawai Kementerian ATR/BPN untuk Sertifikasi Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Bilang Begini
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, aparat penegak hukum sedang menyelidiki dugaan suap dalam penerbitan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Diketahui, sertifikat yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang berstatus hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM).
“Mereka aparat penegak hukum ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana (penyelidikan dugaan suap),” ujar Nusron usai rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dia mengatakan, Kementerian ATR/BPN tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan suap dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
“Kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan aparat penegak hukum, bisa di polisi, bisa di kejaksaan,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Nusron, Kementerian ATR/BPN juga tidak menemukan adanya dokumen palsu dalam penerbitan SHGB dan SHM tersebut.
“Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal kita,” kata Nusron.
Diketahui, delapan pegawai Kementerian ATR/BPN telah mendapat sanksi terkait kasus pagar laut Tangerang. Enam pegawai dicopot dari jabatannya, dan dua orang lainnya mendapat sanksi berat.
Delapan pegawai itu yakni JS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ET mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Selanjutnya, WS sebagai ketua panitia A, YS sebagai ketua panitia A, NS ketua panitia A, LMX selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, dan KA selaku mantan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. (saa/dpi)
Load more