News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Kubu Petrus Omba Bilang Begini soal Gugatan Pilkada

Paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus soroti PHPU Pilkada seharusnya tak diselesaikan lewat MK.
Kamis, 30 Januari 2025 - 22:38 WIB
Gedung MK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus sebut dalil pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, Bonardo Sinaga di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) seharusnya tak diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, dalil gugatan seharusnya bisa diselesaikan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Semua yang didalilkan oleh pemohon adalah tentang pelanggaran Pemilihan yang seharusnya bisa diselesaikan pada tingkat Bawaslu, ataupun PTUN,” kata Viktor dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Namun pemohon sama sekali tidak melakukan keberatan, laporan, atau aduan tentang Status Hukum Petrus Omba baik ke KPU, Bawaslu, ataupun PTUN,” sambungnya.

tvonenews

Viktor juga  menyinggung salah satu gugatan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus padahal tidak sesuai persyaratan.

KPU disebut sengaja menutupi status Petrus Ricolombus Omba yang pernah menjadi narapidana.

Kubu Hengki menilai, Petrus Omba melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i dalam UU Pilkada lantaran pernah mendapatkan hukuman disersi sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) KUHP Militer dengan ancaman pidana nya adalah 2 Tahun 8 bulan. 

Menurut Viktor, hukuman ini tidak masuk pada unsur Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada maupun Pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 karena ancaman pidana disersi dimasa damai adalah 2 tahun 8 bulan. Dan terkait Perbuatan Tercela dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Viktor mengatakan “Telah kami jelaskan bahwa tindak pidana militer yang dilakukan oleh Petrus Omba bukanlah Perbuatan tercela sebagaimana termuat dalam Penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada, antara lain Judi, Mabuk, Pemakai/pengedar Narkoba, dan berzina serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya,” 

Pengacara lulusan S2 Universitas Gadjah Mada ini pun menegaskan, kasus hukum yang pernah menjerat Petrus Omba terjadi sekitar 20 tahun yang lalu. Viktor menyatakan, kliennya itu juga sudah menyampaikan ke publik perkara yang menjeratnya melalui pemberitaan di media massa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
15 Ucapan HUT TNI ke-81, Referensi Caption di Media Sosial

15 Ucapan HUT TNI ke-81, Referensi Caption di Media Sosial

Berikut 15 ucapan selamat HUT TNI ke-81, cocok digunakan sebagai caption di media sosial.
Bayi 11 Bulan di Cakung Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Pelaku Ngaku Korban Tertimpa Kipas Angin dan Sempat Minta Antar ke RS

Bayi 11 Bulan di Cakung Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Pelaku Ngaku Korban Tertimpa Kipas Angin dan Sempat Minta Antar ke RS

Seorang bayi berinisial REA (11 bulan) tewas di tangan ayah kandungnya berinisial RPP (30) usai dianiaya. Korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum.
Klasemen Moto3 2026 usai GP Jepang: Veda Ega Pratama Panaskan Persaingan, Maximo Quiles Makin Tak Tersentuh di Puncak

Klasemen Moto3 2026 usai GP Jepang: Veda Ega Pratama Panaskan Persaingan, Maximo Quiles Makin Tak Tersentuh di Puncak

Klasemen Moto3 2026 usai GP Jepang semakin ketat. Pembalap CFMoto Aspar, Maximo Quiles masih tak tersentuh di puncak. Sedangkan Veda Ega Pratama mampu menempel ketat Hakim Danish di delapan besar.
Anggota Wantimpres Jusuf Hamka Ungkap Ramuan Herbal Pagi Hari Penjaga Stamina

Anggota Wantimpres Jusuf Hamka Ungkap Ramuan Herbal Pagi Hari Penjaga Stamina

Ada minuman herbal yang direkomendasikan Jusuf Hamka. Menarik perhatian publik karena awali pagi dihari pertama menjabat Wantimpres dengan konsumsi ini.
Bruno Fernandes Akhirnya Buka Suara soal Keputusan Cristiano Ronaldo Tinggalkan Timnas Portugal

Bruno Fernandes Akhirnya Buka Suara soal Keputusan Cristiano Ronaldo Tinggalkan Timnas Portugal

Bruno Fernandes buka suara soal keputusan Cristiano Ronaldo untuk meninggalkan Timnas  Portugal. Hal ini merupakan dampak dari pertikaian sang megabintang dengan pelatih Jorge Jesus.

Trending

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Keberhasilan fantastis Timnas Indonesia menembus partai final FIFA ASEAN Cup 2026 usai membantai Bangladesh 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) meny-
Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson mulai memetakan kekuatan Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung Senin (5/10/2026) di GBK.
Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di partai final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
John Herdman Rotasi Pemain di Final FIFA ASEAN Cup Vs Thailand? Ketua BTN PSSI Sumardji Ungkap Kans Starting Eleven

John Herdman Rotasi Pemain di Final FIFA ASEAN Cup Vs Thailand? Ketua BTN PSSI Sumardji Ungkap Kans Starting Eleven

Tampil di partai final, John Herdman tentu akan menurunkan skuad terbaiknya ketika Timnas Indonesia menjamu Thailand di Stadion Utama Gelora BUng Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Selengkapnya

Viral