News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Kubu Petrus Omba Bilang Begini soal Gugatan Pilkada

Paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus soroti PHPU Pilkada seharusnya tak diselesaikan lewat MK.
Kamis, 30 Januari 2025 - 22:38 WIB
Gedung MK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus sebut dalil pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, Bonardo Sinaga di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) seharusnya tak diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, dalil gugatan seharusnya bisa diselesaikan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Semua yang didalilkan oleh pemohon adalah tentang pelanggaran Pemilihan yang seharusnya bisa diselesaikan pada tingkat Bawaslu, ataupun PTUN,” kata Viktor dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Namun pemohon sama sekali tidak melakukan keberatan, laporan, atau aduan tentang Status Hukum Petrus Omba baik ke KPU, Bawaslu, ataupun PTUN,” sambungnya.

tvonenews

Viktor juga  menyinggung salah satu gugatan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus padahal tidak sesuai persyaratan.

KPU disebut sengaja menutupi status Petrus Ricolombus Omba yang pernah menjadi narapidana.

Kubu Hengki menilai, Petrus Omba melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i dalam UU Pilkada lantaran pernah mendapatkan hukuman disersi sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) KUHP Militer dengan ancaman pidana nya adalah 2 Tahun 8 bulan. 

Menurut Viktor, hukuman ini tidak masuk pada unsur Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada maupun Pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 karena ancaman pidana disersi dimasa damai adalah 2 tahun 8 bulan. Dan terkait Perbuatan Tercela dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Viktor mengatakan “Telah kami jelaskan bahwa tindak pidana militer yang dilakukan oleh Petrus Omba bukanlah Perbuatan tercela sebagaimana termuat dalam Penjelasan pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada, antara lain Judi, Mabuk, Pemakai/pengedar Narkoba, dan berzina serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya,” 

Pengacara lulusan S2 Universitas Gadjah Mada ini pun menegaskan, kasus hukum yang pernah menjerat Petrus Omba terjadi sekitar 20 tahun yang lalu. Viktor menyatakan, kliennya itu juga sudah menyampaikan ke publik perkara yang menjeratnya melalui pemberitaan di media massa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap Alasan KDM Rekomendasikan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Bank BJB

Terungkap Alasan KDM Rekomendasikan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Bank BJB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank bjb) beberkan alasan rekomendasikan Susi Pudjiastuti.
Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Posisi Timnas Indonesia untuk menyabet gelar juara ASEAN Cup pertama kali dalam sejarah tampak terancam dengan pertimbangan AFF untuk mengajak Australia gabung.
Pasar Kanjengan Semarang Terbakar, Ratusan Kios Pedagang Hangus

Pasar Kanjengan Semarang Terbakar, Ratusan Kios Pedagang Hangus

Api langsung membesar, membakar ratusan kios Pasar Kanjengan yang berada di belakang kompleks Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh Bertambah, Polisi Jerat dengan Pasal 77B

Tersangka Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh Bertambah, Polisi Jerat dengan Pasal 77B

Tersangka penganiayaan bayi di tempat penitipan anak atau daycare Baby Preneur di Banda Aceh bertambah. Kini polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus
Setelah 1 Mei Jika Perang Tetap Berlangsung, Partai Demokrat Pertimbangkan Gugat Trump

Setelah 1 Mei Jika Perang Tetap Berlangsung, Partai Demokrat Pertimbangkan Gugat Trump

Jika Presiden Amerika Serikat Donald Trump tetap melanjutkan perang dengan Iran setelah 1 Mei tanpa persetujuan legislatif, Partai Demokrat di Kongres AS mempertimbangkan untuk menggugat Trump.
Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Mencuat kabar terkait detik-detik pemuka gama di Pati, Jateng diduga cabuli 50 siswi. Kabar itu viral di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar

Trending

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas pernyataan yang dinilai kurang tepat setelah peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi.
Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen kembali menyapa penggemarnya di Indonesia dengan menghadiri acara pop-up store Viktor&Rolf yang digelar di Grand Indonesia, Rabu (29/4/2026). 
Megawati Hangestri MVP Proliga 2026, Kalahkan Dominasi Irina Voronkova?

Megawati Hangestri MVP Proliga 2026, Kalahkan Dominasi Irina Voronkova?

Megawati tampil sebagai motor serangan utama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026. Meski begitu, Irina Voronkova hadir sebagai pembanding ideal dua pemain
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Selengkapnya

Viral