GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pagar Laut Tak Berizin di Bekasi, PT TRPN Terancam Sanksi Berat dari KKP

KKP menegaskan bahwa perusahaan swasta PT TRPN terancam sanksi atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di perairan Bekasi, Jawa Barat
Minggu, 2 Februari 2025 - 17:11 WIB
Pagar Laut Tak Berizin di Bekasi, PT TRPN Terancam Sanksi Berat dari KKP
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa perusahaan swasta PT TRPN terancam sanksi atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.

"PT TRPN telah memenuhi panggilan KKP dan kini menghadapi ancaman sanksi terkait dugaan pelanggaran reklamasi tanpa izin," ujar Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, Minggu (2/2).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Doni, KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) masih terus menyelidiki kasus ini. Pemeriksaan dilakukan setelah PT TRPN diduga membangun pagar laut seluas lebih dari 76 hektare tanpa izin resmi.

PT TRPN Akui Pelanggaran, Wajib Bayar Denda dan Pulihkan Lingkungan

Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN menghadiri pemanggilan KKP untuk verifikasi dugaan pelanggaran reklamasi dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Pemeriksaan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk:

- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,

- PP No. 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif PNBP di KKP,

- Permen KP No. 31/2021.

"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pembangunan pagar laut tanpa izin yang sah," tambah Doni.

Sebagai konsekuensi, selain terkena denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, termasuk mencabut pagar bambu ilegal yang telah dibangun.

Lebih lanjut, PT TRPN harus menyerahkan laporan nilai investasi reklamasi sebagai dasar penentuan denda administratif, yang dijadwalkan diserahkan pada 6 Februari 2025.

KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang dilakukan tanpa izin.

KKP Segel Pagar Laut Ilegal, PT TRPN Minta Maaf

Sebelumnya, PT TRPN melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan semua pihak yang dirugikan.

Namun, Deolipa berdalih bahwa pemasangan pagar laut dilakukan atas inisiatif setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya. 

Ia juga menyebut bahwa pembangunan alur pelabuhan ini berdasarkan permintaan Pemprov Jawa Barat.

Meski begitu, Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut ilegal ini pada 15 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah memperingatkan sejak 19 Desember 2024 agar PT TRPN menghentikan proyek ini dan mengurus izin PKKPRL terlebih dahulu. Namun, excavator mereka tetap beroperasi, sehingga kami ambil langkah tegas dengan penyegelan," kata Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono.

Kini, proses hukum terus berjalan, dan KKP memastikan bahwa seluruh kewajiban PT TRPN dalam pemulihan lingkungan harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Band Korea Jannabi Donasikan Rp76,5 Juta untuk Korban Gempa NTT di Momen Konser Perdana Jakarta

Band Korea Jannabi Donasikan Rp76,5 Juta untuk Korban Gempa NTT di Momen Konser Perdana Jakarta

Band Korea Jannabi donasikan 6 juta won atau sekitar Rp76,5 juta untuk korban gempa NTT di momen konser perdananya di Jakarta.
Indonesia dan Vantara Luncurkan Kemitraan Besar untuk Kesehatan Satwa Liar dan Konservasi

Indonesia dan Vantara Luncurkan Kemitraan Besar untuk Kesehatan Satwa Liar dan Konservasi

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, hari ini mengumumkan perluasan besar upaya kesehatan satwa liar dan konservasi in situ Indonesia.
81 Tahun Indonesia Merdeka, Presiden Prabowo Puji Capaian Hilirisasi Mineral Nasional

81 Tahun Indonesia Merdeka, Presiden Prabowo Puji Capaian Hilirisasi Mineral Nasional

Hilirisasi mineral dan batu bara menjadi suatu agenda utama pemerintah dalam membangun industri nasional bernilai tambah. Memasuki 81 tahun Indonesia merdeka,
Massa Gelar Aksi di Depan PN Jaksel, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah hingga Dukung Independensi Hakim

Massa Gelar Aksi di Depan PN Jaksel, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah hingga Dukung Independensi Hakim

Massa menolak praperadilan Febrie Adriansyah, mendukung independensi hakim, serta mendorong aparat penegak hukum mengusut secara tuntas setiap dugaan tindak pidana tersebut.
Heboh! Wanita Berambut Pirang Mengamuk di Jalan setelah Menabrak, Videonya Viral di Media Sosial

Heboh! Wanita Berambut Pirang Mengamuk di Jalan setelah Menabrak, Videonya Viral di Media Sosial

Viral di media sosial soal satu video, yang menampilkan seorang wanita berambut pirang marah-marah di Jalan Raya.
Tak Hanya Supriyono, Polisi Juga Akan Panggil OJK hingga Kemensos Terkait Rekening AMPB

Tak Hanya Supriyono, Polisi Juga Akan Panggil OJK hingga Kemensos Terkait Rekening AMPB

Polda Metro Jaya juga berencana memanggil Kementerian Sosial (Kemensos) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rekening Supriyono yang diblokir.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Penyidik juga akan memeriksa transaksi keuangan para tersangka untuk melacak sumber dana yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan di kalimantan
Ruben Onsu Resmi Gandeng JHONLBF Law Firm Hadapi Proses Hukum usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ruben Onsu Resmi Gandeng JHONLBF Law Firm Hadapi Proses Hukum usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ruben Onsu resmi gandeng JHONLBF Law Firm untuk hadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Selengkapnya

Viral