GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ngamuk Tahu WN China Bebas dalam Kasus Dugaan Penambangan Ilegal

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ngamuk tahu vonis bebas dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara China dalam kasus dugaan penambangan ilegal.
Selasa, 4 Februari 2025 - 08:59 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seusai menghadiri acara bertajuk “Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Baru” di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengamuk saat tahu vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara China dalam kasus dugaan penambangan ilegal.

Dia kaget tahu atas vonis bebas tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami naik ke kasasi. Bukan didiamkan barang ini, saya juga kaget. Karena ini muruah negara dan kita tidak ingin seperti ini terus," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Dia menegaskan siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MK) buntut vonis bebas terhadap warga negara China tersebut.

"Sekarang dengan keputusan dia (warga negara China) bebas, kami naik banding ke kasasi. Dan tidak apa-apa kita buka saja, mau pakai undang-undang apapun kita laporkan di aparat penegak hukum lain, silakan kami terbuka," ujar Bahlil.

tvonenews

Bahlil memastikan kasus tersebut tidak bisa ditolerir.

"Karena bagi saya, tidak bisa ditolerir yang begini-begini. Nyata-nyata membuat pelanggaran masa' kemudian mendapatkan hukuman yang seringan itu? Tidak fair," katanya.

Menurut dia, pihak yang menangkap warga negara China dalam kasus dugaan penambangan ilegal adalah Kementerian ESDM dan memang warga negara China tersebut melakukan pelanggaran.

"Menyangkut dengan vonis bebas, saya pun tidak suka dengarnya. Saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas, karena yang menangkap waktu itu adalah Pak Inspektur Jenderal," ungkapnya.

"Jadi itu di area yang ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi dilakukan (penambangan) ilegal oleh pihak lain. Dan yang menyidik itu adalah pihak dari Kementerian ESDM," terang dia.

Dalam kasus tersebut tuntutan yang diajukan adalah lima tahun.

"Setelah saya baca undang-undangnya memang tuntutan maksimalnya itu 5 tahun. Jadi tidak ada by design, karena undang-undangnya mengatakan bahwa tuntutan itu maksimal 5 tahun," bebernya.

Bahlil menyampaikan bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan tanggungjawabnya sebagai Menteri ESDM sekaligus menjaga muruah negara di sektor pertambangan.

"Tapi saya sebagai Menteri kan harus bertanggungjawab. Bukan persoalan di masa kita atau bukan di masa kita. Jadi kami komit, kami sekarang naik ke kasasi," tuturnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

Majelis hakim yang memutus, yaitu Wakil Ketua PT Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perbuatan WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gorontalo Utara Diterjang Banjir Bandang, Ratusan Rumah Tertimbun Lumpur

Gorontalo Utara Diterjang Banjir Bandang, Ratusan Rumah Tertimbun Lumpur

Gorontalo Utara diterjang banjir bandang, hingga menyebabkan ratusan rumah warga terdampak dan sebagian di antaranya tertimbun lumpur serta material kayu.
Kiper Persib Bandung, Teja Paku Alam menorehkan rekor di sepakbola Indonesia

Kiper Persib Bandung, Teja Paku Alam menorehkan rekor di sepakbola Indonesia

Kiper Persib Bandung, Teja Paku Alam menorehkan rekor di sepakbola Indonesia.
Menkeu Purbaya Yakin Pendapatan Negara 2026 Tembus Target, Andalkan Naiknya Setoran Pajak Hasil Perombakan Sistem

Menkeu Purbaya Yakin Pendapatan Negara 2026 Tembus Target, Andalkan Naiknya Setoran Pajak Hasil Perombakan Sistem

Perbaikan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuat Purbaya yakin bahwa pendapatan negara tahun ini akan tembus target.
Persebaya Tak Sumbang Satu Pun Pemain ke Timnas Indonesia, Bernardo Tavares Akhirnya Buka Suara

Persebaya Tak Sumbang Satu Pun Pemain ke Timnas Indonesia, Bernardo Tavares Akhirnya Buka Suara

Bernardo Tavares buka suara setelah tak ada pemain Persebaya dipanggil Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026 dan pilih menghormati keputusan John Herdman itu.
Invetra Beroperasi dengan Kepatuhan Regulasi sebagai Prioritas Utama

Invetra Beroperasi dengan Kepatuhan Regulasi sebagai Prioritas Utama

Seiring Indonesia terus mempertegas kerangka perlindungan nasabah di ruang trading berjangka, PT Invetra Teknologi Berjangka, didukung oleh infrastruktur trading global yang menggerakkan Exinity.
Warga Malut harus Bersyukur, Sherly Tjoanda Rencankan Nambah Kuota Sapi ke berbagai Daerah di Idul Adha Tahun Depan

Warga Malut harus Bersyukur, Sherly Tjoanda Rencankan Nambah Kuota Sapi ke berbagai Daerah di Idul Adha Tahun Depan

Belum lama ini Sherly Tjoanda menyampaikan rencana dirinya menambah kuota sapi di Idul Adha tahun depan. Hal ini menjadi kabar baik untuk warga Maluku Utara

Trending

Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Dua pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero, mendapatkan sanjungan selangit dari Serie A. Hal ini disampaikan sebelum FIFA Matchday Juni 2026.
3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

Persija Jakarta mulai mencari pelatih baru setelah berpisah dengan Mauricio Souza. Tiga kandidat top ini dinilai cocok bawa Macan Kemayoran juara musim depan.
Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Hampir sejajar dengan idolanya Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri kini masuk daftar pemain voli putri paling populer sepanjang masa menurut situs Volleybox.
Daftar Pemain Proliga di Timnas Voli Putri Indonesia: Gresik Phonska dan Jakarta Popsivo Polwan Kirim Wakil Terbanyak

Daftar Pemain Proliga di Timnas Voli Putri Indonesia: Gresik Phonska dan Jakarta Popsivo Polwan Kirim Wakil Terbanyak

Daftar pemain Proliga 2026 yang dipanggil untuk menjalani pemusatan latihan (TC) jelang membela Timnas Voli Putri Indonesia di berbagai turnamen bergengsi. Salah satunya ada Mediol Yoku hingga Chelsa Berliana.
Tradisi Unik di Lumajang, Kambing Kurban Dirias dan Diarak Keliling Kampung Ala Karnaval

Tradisi Unik di Lumajang, Kambing Kurban Dirias dan Diarak Keliling Kampung Ala Karnaval

Warga di Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, punya cara unik merayakan Hari Raya Iduladha.
Kisah Evan Difitnah Pembunuh Satu Keluarga Indramayu Diingat Dedi Mulyadi, Pengacara Ririn: Duga itu Peran Joko

Kisah Evan Difitnah Pembunuh Satu Keluarga Indramayu Diingat Dedi Mulyadi, Pengacara Ririn: Duga itu Peran Joko

Toni RM, pengacara terdakwa Ririn Rifanto meyakinkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) soal kejanggalan saat Evan dituduh pembunuh satu keluarga di Indramayu.
Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Bursa transfer Persib Bandung memanas, sejumlah pemain asing berpotensi keluar dan deretan nama baru dikaitkan dengan Maung Bandung jelang musim 2026/2027.
Selengkapnya

Viral