Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding merespons soal mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Karding menyebutkan, mereka pergi dengan cara non prosedural, sebab pihaknya tidak mengetahui pemberangkatan mereka, ia hanya mengetahuinya setelah viral di media sosial.
"Datanya juga kita gak semuanya punya, kita tau kan karena mereka ini dari TikTok, Facebook, media sosial," kata dia di Kantor BP3MI Jakarta, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2025).
Karding menjelaskan, kepastian mereka berangkat secara ilegal lantaran pemerintah Indonesia sendiri sejauh ini tidak pernah menempatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Myanmar.
"Kementerian P2MI tidak pernah bekerja sama penempatan dengan Thailand, dengan Myanmar dengan Kamboja, jadi mereka ini berangkat pake visa tourism, bukan visa kerja, saya bisa pastikan itu," jelasnya.
Meski begitu, Karding menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja yang bekerja di luar negeri, meski mereka melalui jalur yang ilegal.
Load more