News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kebijakan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram Dinilai Tepat Berantas Mafia

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan baru berupa Gas Elpiji 3 kilogram yang mulai dapat dijual pada tingkat sub pangkalan.
Jumat, 7 Februari 2025 - 01:43 WIB
Gas Elpiji
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan baru berupa Gas Elpiji 3 kilogram yang mulai dapat dijual pada tingkat sub pangkalan.

Kebijakan tersebut merespons peristiwa terkait antrean masyarakat yang membludak di pangkalan pasca kebijakan larangan penjualan Gas Elpij 3 kilogram pada tingkat pengecer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Jaringan Nasional Prabowo-Gibran (Jarnas), Nasarudin mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penghapusan penjualan Gas Elpiji 3 kilogram pada tingkat pengecer.

Kebijakan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram Dinilai Tepat Berantas Mafia
Kebijakan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram Dinilai Tepat Berantas Mafia
Sumber :
  • Istimewa

 

Sebab, ia menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan memberantas mafia gas yang selama ini memainkan harga serta volume distribusi.

"Kita harus mendukung langkah berani ini. Menteri ESDM sedang membantu rakyat kecil agar subsidi Gas Elpiji benar-benar sampai ke mereka, bukan ke tangan para spekulan," kata Nasarudin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Nasarudin menilai kebijakan tersebut juga bertujuan menertibkan rantai distribusi agar lebih transparan.

Ditambah, harga Gas Elpiji 3 kilogram kerap naik drastis saat telah sampai pada tingkat pengecer.

"Bayangkan, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 87 triliun per tahun untuk subsidi LPG. Tapi karena ulah oknum-oknum ini, rakyat tetap harus membeli dengan harga mahal. Ini jelas kejahatan yang harus dihentikan," tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya menilai langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer atau sub pangkalan menjual Gas Elpiji 3 kilogram sejalan dengan kebijakan yang diambil oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Pasalnya, kata Nasarudin revisi kebijakan ini bukan karena kesalahan perencanaan, melainkan bagian dari proses transisi menuju sistem distribusi yang lebih baik.

"Pemerintah sedang menata agar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Selama ini, harga seharusnya hanya Rp12.750 per tabung, tapi faktanya rakyat harus membayar lebih mahal. Ini yang sedang dibereskan," kata Nasarudin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Nasarudin menyorot kabar kelangkaan Gas Elpiji 3 kilogram yang santer ditengari akibat kebijakan baru itu.

Menurutnya kuota Gas Elpiji 3 kilogram pada tingkat pangkalan terhitung sama sebelum kebijakan tersebut berlaku pada 1 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral