News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kebijakan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram Dinilai Tepat Berantas Mafia

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan baru berupa Gas Elpiji 3 kilogram yang mulai dapat dijual pada tingkat sub pangkalan.
Jumat, 7 Februari 2025 - 01:43 WIB
Gas Elpiji
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan baru berupa Gas Elpiji 3 kilogram yang mulai dapat dijual pada tingkat sub pangkalan.

Kebijakan tersebut merespons peristiwa terkait antrean masyarakat yang membludak di pangkalan pasca kebijakan larangan penjualan Gas Elpij 3 kilogram pada tingkat pengecer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Jaringan Nasional Prabowo-Gibran (Jarnas), Nasarudin mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penghapusan penjualan Gas Elpiji 3 kilogram pada tingkat pengecer.

Kebijakan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram Dinilai Tepat Berantas Mafia
Kebijakan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram Dinilai Tepat Berantas Mafia
Sumber :
  • Istimewa

 

Sebab, ia menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan memberantas mafia gas yang selama ini memainkan harga serta volume distribusi.

"Kita harus mendukung langkah berani ini. Menteri ESDM sedang membantu rakyat kecil agar subsidi Gas Elpiji benar-benar sampai ke mereka, bukan ke tangan para spekulan," kata Nasarudin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Nasarudin menilai kebijakan tersebut juga bertujuan menertibkan rantai distribusi agar lebih transparan.

Ditambah, harga Gas Elpiji 3 kilogram kerap naik drastis saat telah sampai pada tingkat pengecer.

"Bayangkan, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 87 triliun per tahun untuk subsidi LPG. Tapi karena ulah oknum-oknum ini, rakyat tetap harus membeli dengan harga mahal. Ini jelas kejahatan yang harus dihentikan," tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya menilai langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer atau sub pangkalan menjual Gas Elpiji 3 kilogram sejalan dengan kebijakan yang diambil oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Pasalnya, kata Nasarudin revisi kebijakan ini bukan karena kesalahan perencanaan, melainkan bagian dari proses transisi menuju sistem distribusi yang lebih baik.

"Pemerintah sedang menata agar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Selama ini, harga seharusnya hanya Rp12.750 per tabung, tapi faktanya rakyat harus membayar lebih mahal. Ini yang sedang dibereskan," kata Nasarudin.

Di sisi lain, Nasarudin menyorot kabar kelangkaan Gas Elpiji 3 kilogram yang santer ditengari akibat kebijakan baru itu.

Menurutnya kuota Gas Elpiji 3 kilogram pada tingkat pangkalan terhitung sama sebelum kebijakan tersebut berlaku pada 1 Februari 2025.

"Jika kesulitan yang dimaksud adalah antrian panjang di pangkalan, maka itu wajar karena masyarakat yang selama ini membeli di pengecer kini harus beralih ke pangkalan," jelasnya.

Di sisi lain, Nasarudin mengakui bahwa transisi ke sistem distribusi baru ini tentu membutuhkan waktu dan pengawasan ketat agar berjalan dengan baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah kebijakan baru ini, Nasarudin juga menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tragis yang menimpa warga saat antrian LPG 3 kg.

"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya warga dalam antrian Gas Elpiji 3 kilogram. Pemerintah harus memastikan distribusi berjalan lebih baik agar kejadian seperti ini tidak terulang," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral