News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepentingan Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dipertanyakan

Sejumlah pihak merespons adanya langkah revisi Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP yang tengah digodok DPR RI.
Jumat, 7 Februari 2025 - 03:13 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pihak merespons adanya langkah revisi Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP yang tengah digodok DPR RI.

Pendiri Haidar Alwi Instute (HAI), R Haidar Alwi menilai jika revisi tersebut merupakan legalisasi penyimpangan jaksa yang terjadi selama ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, kata ia, fungsi penyelidikan dan penyidikan diamanahkan kepada Polri dan PPNS dan penuntutan dipercayakan kepada kejaksaan. 

"Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Padahal, baik dalam KUHAP, UU Tipikor dan lex spesialis tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum," kata Haidar kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dengan kedok asas dominus litis," sambungnya.

Haidar menjelaskan UU Kejaksaan memberi kewenangan kepada jaksa untuk menjadi penyidik tindak pidana tertentu yang sama dengan fungsi PPNS.

Menurutnya PPNS dalam melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

"Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS dalam melakukan penyidikan seperti yang diamanahkan KUHAP?," katanya.

Tak hanya itu, Haidar menilai jika kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis akan berdampak terhadap koordinasi horizontal dan saling mengawasi antar penegak hukum tak berjalan baik.

Haidar pun mengkritisi urgensi revisi UU Kejaksaan dan KUHAP yang dinilai penuh dengan pertanyaan publik.

"Monopoli perkara itu mengganggu checks and balances sehingga rawan disalahgunakan. Entah oleh oknum internal kejaksaan, tekanan politik, korupsi atau kasus-kasus yang menyangkut kepentingan elit," tutur Haidar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena revisi tersebut memungkinkan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, mengintervensi penyidikan Polri, menentukan kapan suatu perkara naik lidik dan sidik, kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman," sambungnya.

Di sisi lain, Haidar meminta masyarakat untuk mengawasi revisi UU Kejaksaan dan KUHAP agar tak sampai menodai pemerintahan era Presiden RI, Prabowo Subianto.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Messi Cetak Gol Lagi, Argentina Lolos ke 16 Besar Usai Menang Dramatis 3-2 atas Tanjung Verde

Hasil Piala Dunia 2026: Messi Cetak Gol Lagi, Argentina Lolos ke 16 Besar Usai Menang Dramatis 3-2 atas Tanjung Verde

Messi cetak gol lagi, Timnas Argentina lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Tanjung Verde dengan skor dramatis 3-2, Sabtu (04/07/2026).
Piala Dunia 2026: Kecewanya Pemain Australia Usai Dikalahkan Mesir Lewat Adu Penalti di Babak 32 Besar, Sangat Menyakitkan

Piala Dunia 2026: Kecewanya Pemain Australia Usai Dikalahkan Mesir Lewat Adu Penalti di Babak 32 Besar, Sangat Menyakitkan

Australia harus mengakhiri langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan cara yang menyakitkan. The Socceroos kalah dari Mesir melalui adu penalti pada babak 32 besar.
OTT Bupati Langkat, KPK Sita Mata Uang Asing Sekitar Rp983 Juta

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Mata Uang Asing Sekitar Rp983 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing atau valuta asing (valas) senilai Rp983 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Jatah Persenan dari 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Jatah Persenan dari 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

Menurutnya, Afandin meminta imbalan sebesar 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Kolombia Vs Ghana

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Kolombia Vs Ghana

Kolombia melenggang ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai juara Grup K tanpa kekalahan. Sementara Ghana juga menunjukkan performa yang tidak kalah apik.
KPK Ungkap Enam Orang yang Terjaring OTT Bareng Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta: Nyusul

KPK Ungkap Enam Orang yang Terjaring OTT Bareng Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta: Nyusul

Diketahui, seluruh pihak yang terjaring OTT tersebut di antaranya Bupati Langkat, Syah Afandin, satu Aparatur Sipil Negara (ASN), dan lima pihak swasta.

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Argentina vs Tanjung Verde dalam lanjutan babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Sabtu, 4 Juli, pukul 05.00 WIB di Stadion Miami, Amerika Serikat (AS).
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Timnas Mesir sedikit diunggulkan berkat performa konsisten di fase grup Piala Dunia 2026, akan tetapi, Australia juga berpeluang memberikan perlawanan.
Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Ronaldo menghebohkan medsos saat diduga mengucap "bismillah" dalam laga Portugal vs Kroasia. Apakah itu jadi kebiasaannya setelah bermain di Liga Pro Saudi?
Digelar 15 Juli 2026! Sarwendah Ngaku Sudah Lama Tunggu Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kenapa?

Digelar 15 Juli 2026! Sarwendah Ngaku Sudah Lama Tunggu Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kenapa?

Setelah gugatan hak asuh anak didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Sarwendah justru mengaku telah lama menunggu langkah hukum tersebut.
Belum Sempat Duduk Bareng Ruben Onsu Sudah Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah: Lucu Aja!

Belum Sempat Duduk Bareng Ruben Onsu Sudah Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah: Lucu Aja!

Rencana pertemuan damai antara Ruben Onsu dan Sarwendah terancam batal setelah gugatan hak asuh anak resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selengkapnya

Viral