News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viska Dhea, Selingkuhan Eks Pegawai PT Petrokimia Gresik yang Viral Gara-gara Video Syur Ternyata Sudah Punya Anak dan Suami

sus video syur viral yang menyeret eks pegawai PT Petrokimia Gresik bernama Ichlas Budi Pratama (37) dan perempuan bernama Viska Dhea Ramadhani (27) menjadi...
Minggu, 9 Februari 2025 - 14:18 WIB
Sosok Viska Dhea Ramadhani yang viral gara-gara video syur bareng pegawai PT Petrokimia Gresik
Sumber :
  • Muhammad Habib/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus video syur viral yang menyeret eks pegawai PT Petrokimia Gresik bernama Ichlas Budi Pratama (37) dan perempuan bernama Viska Dhea Ramadhani (27) menjadi sorotan.

Ichlas dan Viska ternyata merekam video syur mereka pada 22 Januari 2025 di sebuah hotel di Gresik, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya, video syur antara Ichlas dan Viska hanya untuk konsumsi pribadi.

Namun, akhirnya video syur yang disimpan dalam handphone milik Ichlas itu diketahui sang istri berinisial POD.

Mengetahui suaminya selingkuh dari video syur tersebut, POD pun melaporkan sang suami ke Polres Gresik dengan tuduhan perzinaan.

Ternyata sebelumnya POD juga sempat melaporkan suaminya itu ke polisi lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terungkap kemudian, bahwa Viska Dhea yang menjadi selingkuhan Ichlas ternyata sudah memiliki dua orang anak dan seorang suami.

Kuasa hukum POD, Debby Puspita Sari mengakui status Viska Dhea sebagai ibu dari anak di bawah umur bisa digunakan sebagai dasar penangguhan penahanan.

Meski demikian, Debby berharap proses hukum dapat terus berjalan mengingat kedua orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sadar kondisi tersebut bisa menjadi alasan pengajuan penangguhan penahanan. Namun, kami berharap hal itu tidak menghambat proses hukum," kata Debby.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah cepat Polres Gresik yang sudah menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka dalam waktu yang relatif cepat.

Diketahui, Ichlas terancam dijerat tiga pasal yakni tentang KDRT, perzinaan, dan kasus pornografi akibat video syur yang viral.

Sementara Viska akan dikenai pasal yang berbeda dari Ichlas.

Debby mengatakan pihak penyidik meminta beberapa barang bukti salah satunya seragam dinas yang dipakai Ichlas saat merekam aksi di dalam video syurnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan membantu penyidikan polisi termasuk menyediakan barang bukti yang memadai.

"Kami akan memberikan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap perbuatan para tersangka," katanya lagi. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Selengkapnya

Viral