Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru menggelar sidang perdana kasus dugaan penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) di rest area Tol Jakarta-Merak, Senin (10/2/2025).
Adapun sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Sidang digelar secara terbuka untuk umum.
Total, ada tiga terdakwa oknum TNI yang dihadirkan langsung dalam sidang ini.
Mereka ialah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyebutkan, sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu, akan dilanjutkan pekan depan dengan memeriksa lima saksi.
"Kemudian akan dilanjutkan (sidang) dengan agenda pemeriksaan saksi dengan oditur militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025," kata Arin Fauzan usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Load more