Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya merazia bus yang masih nekat memasang klakson bunyi telolet di sejumlah terminal yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menuturkan bahwa jika masih ada bus yang kedapatan memasang telolet, maka pengemudi dan pemilik bus akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa kurungan penjara selama 1 bulan dan membayar denda senilai Rp250 ribu.
"Melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu," ucap Ojo saat merazia di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (12/2/2025).
Namun, Ojo menjelaskan dalam razia kali ini polisi masih akan memberi imbauan kepada para pelanggar.
Dengan demikian, sanksi belum dikenakan. Ke depan, Ojo mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik bus agar tak lagi memasang klakson telolet.
Load more