News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Demonstrasi di PTUN Jaktim Memanas, Massa Minta Hakim Tolak Gugatan PT SKB

Ratusan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa kembali gelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (Jaktim).
Rabu, 12 Februari 2025 - 17:12 WIB
Ratusan massa menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (12/2/2025)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (Jaktim).

Unjuk rasa ini bertujuan untuk mendesak para hakim PTUN agar menolak gugatan dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan nomor perkara: 250/G/2024/PTUN.JKT yang saat ini naik ke tingkat banding dengan nomor register: 250/G/2024/PT.TUN.JKT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Ikatan Senat Hukum Indonesia Ali Hasan menekankan kehadiran para demontrans tersebut  karena merasa prihatin atas sikap PTUN yang terkesan mengabaikan suara rakyat, khususnya masyarakat Musi Rawas Utara.

Aksi Massa ini juga sebagai simbol protes terhadap dugaan pelanggaran hakim yang menerima gugatan PT. SKB meski faktanya gugatan tersebut sudah kadaluwarsa. 

Ratusan massa menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Ratusan massa menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Sumber :
  • Istimewa

 

Izin tambang yang dikeluarkan pada 2009 baru digugat pada 2024, yang seharusnya tidak dapat diterima berdasarkan aturan hukum yang berlaku. 

Aturan itu termaktub dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur soal tenggat waktu pelaporan 90 hari.

"Aksi ini kita dari Ikatan Senat Hukum Indonesia, terutama mahasiswa yang mewakili beberapa kampus hari ini kita hadir di PTUN Jakarta untuk menindaklanjuti bagaimana laporan yang telah kadaluarsa dan melewati masa batas 90 hari oleh PT. SKB," kata Ali Hasan di lokasi, Jakarta, Rabu  (12/2/2025).

Ali Hasan menduga diterimanya gugatan PT. SKB tidak lain karena adanya kongkalingkong antara hakim dengan PT. SKB. Terlebih, kata dia, dalam perjalanan kasus ini hakim diduga kuat sudah berpihak ke PT. SKB.

"Sudah barang tentu yang kita tindak lanjuti saat ini, maka dari itu kita hadir di sini kita menindaklanjuti bagaimana keluh kesah masyarakat dan warga, khususnya pekerja yang hari ini belum bekerja kembali karena digugat PT. SKB," kata dia.

Tak hanya itu, Ali Hasan menegaskan pihaknya akan terus menggelar aksi sampai hakim PTUN benar-benar menghentikan gugatan PT. SKB. 

Dia juga meminta Presiden Prabowo Subianto, termasuk Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini.

"Ini kita sudah 6 kali melakukan aksi. Jika hari ini tidak selesai juga kita akan melanjutkan ke mahkamah agung (MA) untuk segera kita meminta Ketua MA menindaklanjuti hakim-hakim yang diduga melakukan kongkalingkong oleh PT. SKB tersebut," kata dia.

"Terutama, kita dorong juga kepada Presiden Prabowo untuk segera memecat beberapa hakim yang bermasalah yang patut diduga bermain dalam mafia hukum itu sendiri," timpalnya.

Pantauan di lokasi, aksi ini mulai panas sejak massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatra Selatan (GAASS), Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (Ampura), Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Sumsel (Amuk Sumsel), Koalisi Serikat Pekerja Tambang (KSPT), dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) tiba di PTUN Jakarta Timur.

Mereka meluapkan kekesalannya dengan membakar ban dan mendorong pagar Gedung PTUN Jakarta Timur. Tak sampai di situ, massa juga terpantau melempari aparat yang menjaga aksi dengan botol air mineral.

Massa bahkan sempat ingin melempati gedung PTUN Jakarta Timur dengan telur busuk. Namun, koordinator aksi buru-buru menghentikan gerakan massa tersebut.

Menurut salah satu koordinator aksi dari AMUK, Ismail, pihaknya merasa sangat terpukul. Dia dan rombongan massa yang jauh dari Musi Rawas Utara mengaku prihatin dan terpanggil untuk menyuarakan kepada hakim PTUN Jakarta dan MA karena PT. GPU merupakan satu-satunya perusahaan tambang batu bara yang banyak menyerap tenaga kerja lokal. 

"Apakah hakim PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung mau memberikan makan ribuan pekerja dan pelaku usaha yang menggantungkan nasib di perusahaan tambang PT. GPU," kata Ismail.

"Ingat, kami akan datang kembali bersama ribuan buruh pelerja tambang, sopir angkutan tambang dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan pekerja tambang untuk menginap di PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung," timpalnya.

Kasus ini bermula dari adanya keinginan PT. SKB untuk menguasai lokasi Tambang di Musi Rawas Utara dengan menghalalkan segala cara. Termasuk, menerbitkan ijin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.

Padahal, di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 Tahun 2014 sudah jelas salah tempat karena masuk ke wilayah Kabupaten Musirawas Utara. 

Sehingga, bagaimana bisa izin terbit beda Kabupaten padahal di lokasi tersebut ada beberapa perusahaan aktif seperti IUP OP pertambangan PT. GPU yang sudah beroperasi sejak 2009.

Lalu, PT Inayah perkebunan sawit, dan juga beberapa perusahaan tambang lainnya. Sangat jelas bahwa tindakan mafia tanah sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak serta merusak iklim investasi di Kabupaten Musi Rawas Utara.(*)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Haaland Mendadak Dicoret dari Konferensi Pers Norwegia Usai Man City Divonis Bersalah 114 Dakwaan

Haaland Mendadak Dicoret dari Konferensi Pers Norwegia Usai Man City Divonis Bersalah 114 Dakwaan

Erling Haaland mendadak dicoret dari konferensi pers Timnas Norwegia setelah Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan.
Operasi SAR Korban KM Virgo Diperpanjang Basarnas Tujuh Hari, 71 Orang Masih Hilang

Operasi SAR Korban KM Virgo Diperpanjang Basarnas Tujuh Hari, 71 Orang Masih Hilang

Pada hari ke-14 operasi SAR, Basarnas juga menarik KN SAR Pacitan yang digunakan sebagai kapal tender di tengah Laut Jawa untuk kembali ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Bertandang ke Markas Adhyaksa, PSMS Medan Bidik Tiga Poin

Bertandang ke Markas Adhyaksa, PSMS Medan Bidik Tiga Poin

PSMS Medan mengusung misi mempertahankan momentum positif saat bertandang ke markas Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027. Duel
Rui Pinto Akhirnya Buka Suara Usai Man City Bersalah 114 dari 115 Dakwaan: Keputusan Bersejarah

Rui Pinto Akhirnya Buka Suara Usai Man City Bersalah 114 dari 115 Dakwaan: Keputusan Bersejarah

Rui Pinto bereaksi setelah Man City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan. Ia menyebut putusan tersebut sebagai keputusan bersejarah bagi sepak bola Inggris.
Ole Romeny Bongkar Rahasia Taktik John Herdman setelah Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 2-0

Ole Romeny Bongkar Rahasia Taktik John Herdman setelah Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 2-0

Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny, membongkar kunci utama di balik permainan solid dan kompak Skuad Garuda saat membantai Singapura 2-0 pada laga pembuka =
Gerry Cardinale Siapkan Langkah Besar AC Milan di Bursa Januari, Direktur Baru dan Pemain Incaran Disiapkan

Gerry Cardinale Siapkan Langkah Besar AC Milan di Bursa Januari, Direktur Baru dan Pemain Incaran Disiapkan

AC Milan berpotensi kembali bergerak aktif pada bursa transfer Januari 2027. Gerry Cardinale disebut menyiapkan sejumlah perubahan untuk memperkuat Rossoneri.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral