Pada saat yang bersamaan, Bank Bali ikut membantu usaha pemerintah untuk memulihkan situasi perbankan nasional, dengan cara memberikan pinjaman antar Bank (Interbank Call Money).
Hal itu bisa terjadi karena adanya desakan dari pemerintah (Bank Indonesia dan Menteri Keuangan) kepada pemilik saham Bank-Bank, (red. Bank Bali) pada kurun bulan Oktober sampai Desember 1997 untuk membantu Bank-Bank yang mengalami masalah liquiditas melalui Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Keppres No. 26 tahun 1998) per 27 Januari 1998.
Namun seiring perkembangan perbankan Indonesia yang terus mengalami masa sulit dan situasi politik yang memanas dieranya Kepres No 26 Tahun 1998 sampai hari ini belum menemukan titik terang.
Hal itu yang kemudian menjadi sorotan Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto, Ia menegaskan, pentingnya pemerintahan yang bersih untuk menciptakan penegakan hukum yang adil untuk menjadi ujung tombak dalam melakukan eskaminasi Bank Bali.
“Perlunya penegakan hukum yang bersih untuk eskaminasi Bank Bali. Dan penegak hukum yang bersih itu harus dimulai dari pemerintahnya. Kalau tidak ada itu hanya omong kosong”, -tegas Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto yang juga rekan satu perjuangan Presiden Prabowo Subianto.
Ditempat yang sama, Bos Bank Bali Rudy Ramli serta Eks Pegawai Bank Bali yang turut hadir dalam serial diskusi Publik yang digelar oleh Kastara & Patner Lawfirm. Kehadiran Bos Bank Bali di tengah diskusi menjadi simbol perlawanan Setelah 20 tahun berlalu semenjak kasus Bank Bali booming, kini Rudy muncul lagi ke publik, dalam misi untuk mencari keadilan baginya.
Ia menegaskan, Kasus yang terjadi pada Bank Bali bukan hanya sekedar Cessie. Kehadirannya hari ini untuk mengungkapkan banyaknya kasus-kasus Bank Bali yang tidak pernah masuk dalam pemberitaan selama 20 Tahun lebih.
Load more