Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus korupsi komoditas timah di bawah wilayah PT Timah, Harvey Moeis tidak hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tapi juga denda Rp420 miliar.
Vonis terhadap Harvey Moeis tersebut dibacakan pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ujar Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis.
Sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar.
Selain itu, suami Sandra Dewi itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Teguh menegaskan, uang pengganti Rp420 miliar itu harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, hakim di Pengadilan Tipikor memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara.
Load more