News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Wanprestasi di PN Tanjungkarang Disebut Upaya Tergugat 1 dan 2 Kuasai Harta Pengusaha Asal Jakarta

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus wanprestasi yang menyeret nama pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah Jumat (14/2/2025) siang.
Minggu, 16 Februari 2025 - 02:38 WIB
Kasus Wanprestasi di PN Tanjungkarang Disebut Upaya Tergugat 1 dan 2 Kuasai Harta Pengusaha Asal Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus wanprestasi yang menyeret nama pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah Jumat (14/2/2025) siang.

Sidang hari itu, pihak penggugat memanggil saksi ahli corporate bernama Zulfi Diane Zaini untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat PT MSK dan AMH, Sujarwo dinilai memojokan Tedy selaku tergugat 3.

Kuasa Hukum Tedy, Natalia Rusli menilai aksi ahli juga justru tidak memberikan keterangan secara substansi dan terkesan ada kejanggalan.

Sebab dalam keterangannya, saksi ahli menyatakan apabila seseorang meminjam uang ke bank dan uang tersebut dipakai untuk membeli bahan bangunan, tapi tidak dibayarkan maka boleh menagih ke bank.

"Ketika saya tanya berulang lagi ke saksi ahli, apakah si penerima kuasa pekerjaan dan pemberi kuasa pekerjaan harus dituangkan diperjanjian, ibu itu jawab iya harus," kata Natalia, Jakarta, Sabtu (15/2/2025).

"Dan apabila si penerima pekerjaan tidak membayarkan ke toko bangunan dan lain-lain,  itu salah siapa? Salahnya penerima pekerjaan. Dan sebaliknya, apabila si penerima pekerjaan tidak selesaikan pekerjaannya karena si pemberi pekerjaan tidak membayar dana untuk pekerja, itu salah siapa? Dia jawab salah si pemberi pekerjaan. Jadi di sini sudah jelas yang beri pekerjaan adalah PT MSK ke CV HKN. Jadi yang bermasalah tergugat 1 dan 2 tidak ada sama sekali kaitannya dengan klien kami," sambungnya.

Atas dasar kejanggalan dalam sidang tersebut, Natalia Rusli mengakui menyelidiki sepak terjang pengacara Sujarwo di Bandar Lampung.

"Mereka memanfaatkan gugatan yang pernah diajukan oleh CV HKN ke AMH dan Tedy Agustiansjah yang sudah di tolak oleh PN Tanjungkarang bulan November 2022 lalu dan waktu itu belum terbongkar bahwa CV HKN juga dimiliki oleh AMH," katanya.

Di sisi lain, Natalia menegaskan jajaran Polda Metro Jaya yang menerima laporan telah menemukan indikasi awal untuk membongkar otak dari kasus tersebut.

Bahkan, Natalia turut melaporkan peristiwa ini ke Komisi XIII DPR RI dan Komisi Yudisial (KY) terkait persidangan yang dijalani oleh ia dan kliennya tersebut.

"Kami telah melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya dan saat ini semua pelaku sedang dipanggil untuk dimintai keterangan dan hasil gelar awal diputuskan untuk menerima laporan tindak pidana atas korban Tedy Agustiansjah dengan status penyelidikan dan akan segera naik ke penyidikan," tegas Natalia Rusli.

"Karena ada nya indikasi mafia tanah dan penipuan seperti kita ketahui biasa nya mafia tanah ada backing dari oknum tertentu maka korban melalui saya selaku kuasa hukum, sudah mengadukan perkara ini ke Komisi XIII DPR," sambungnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh T selaku Komisaris PT MSK bersama menantunya AMH dengan mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi.

Namun, proyek ini tiba-tiba mangkrak dan kontraktor yakni CV HKN  kini menggugat Tedy.

Tak hanya itu, tanah milik Tedy yang bernilai Rp48 miliar malah terancam disita serta dana Rp16 miliar dari proyek ini lenyap tanpa kejelasan.

“Ini bukan sekadar gugatan wanprestasi, ini skema yang dirancang untuk mengambil alih aset klien kami! Ini bukan bisnis yang gagal, ini perampokan berkedok hukum!,” ujar Farlin Marta, kuasa hukum tergugat lainnya.

Farlin menerangkan dirinya tidak tahu alasan penggugat tidak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan itu.

"Enggak ada kejelasan kenapa tidak hadir, apakah sakit atau apa enggak ada omongan," jelasnya.

Sidang ditunda pada Jumat 14 Februari 2025 mendatang dan menjadi kesempatan terakhir bagi penggugat untuk hadirkan saksi.

Ia tidak mengetahui saksi fakta dan saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang pekan depan sesuai janjinya.

"Saksi fakta yang mengetahui kasus ini, itu menurut dia. Kita lihat saja benar atau enggak," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, T bersama dua orang lainnya sebelumnya telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025.

Dua orang lain itu bernama AMH dan HW ikut dilaporkan bersama T atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp16 miliar. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Karnavian Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah

Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Karnavian Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, menekankan pentingnya koordinasi antara pusat dan daerah. 
Dipastikan Turunkan Tim Utama di Piala Presiden, Persija Ubah Agenda Pramusim dengan Undur Jadwal TC Thailand

Dipastikan Turunkan Tim Utama di Piala Presiden, Persija Ubah Agenda Pramusim dengan Undur Jadwal TC Thailand

Persija memutuskan mengundur keberangkatan ke Thailand yang semula dijadwalkan pada akhir Juli menjadi 10 Agustus 2026.
Operasi SAR Hari Kedua dalam Peristiwa Ledakan Gas di Medan Polonia: 4 Selamat, 2 Meninggal, 1 Korban Masih dalam Pencarian

Operasi SAR Hari Kedua dalam Peristiwa Ledakan Gas di Medan Polonia: 4 Selamat, 2 Meninggal, 1 Korban Masih dalam Pencarian

Tim SAR Gabungan yang dikoordinasikan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan kembali melanjutkan Operasi SAR hari kedua (H.2) terhadap peristiwa
Satgas PRR Minta Pemda Proaktif Siapkan Lahan dan Infrastruktur Huntap

Satgas PRR Minta Pemda Proaktif Siapkan Lahan dan Infrastruktur Huntap

Ketua Satgas PRR Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian lahan sekaligus menyiapkan akses jalan, jaringan air minum, drainase, dan kebutuhan dasar lain.
Gara-gara Jay Idzes Absen, Media Italia Prediksi Sosok Ini Jadi Tembok Utama Timnas Indonesia di Piala AFF

Gara-gara Jay Idzes Absen, Media Italia Prediksi Sosok Ini Jadi Tembok Utama Timnas Indonesia di Piala AFF

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, dipastikan tidak akan memperkuat skuad Garuda pada Piala AFF 2026 yang berlangsung mulai 24 Juli hingga 26 Agustus 2026.
BGN Batalkan Pemberian Motor Listrik ke Kepala SPPG, Ini Alasannya

BGN Batalkan Pemberian Motor Listrik ke Kepala SPPG, Ini Alasannya

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memastikan motor listrik yang telah dibeli akan tetap dimanfaatkan, tetapi pemerintah masih mengkaji pemanfaatannya.

Trending

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Detik-detik Mengerikan Atlet Golf Cantik Jesslyn Wijaya Diculik, Keluarga: 5 Orang Laki-laki

Detik-detik Mengerikan Atlet Golf Cantik Jesslyn Wijaya Diculik, Keluarga: 5 Orang Laki-laki

Kabar detik-detik mengerikan atlet golf cantik Jesslyn Wijaya Lay diculik ramai di media sosial, hingga menyedot perhatian publik serta menuai komentar warganet
Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 22 Juli 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan mendapat
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah raih penghargaan Pimred Award 2026. Penghargaan ini diberikan berkat komitmen jaga transparansi ke media, keterbukaan informasi di Jatim.
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan benturan kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Selengkapnya

Viral